KPU WAKATOBI BERSAMA PIHAK TERKAIT GELAR RAKOR HASIL VERIFIKASI FAKTUAL

489
KPU Wakatobi bersama perwakilan Parpol calon peserta Pemilu dan Bawaslu Wakatobi gelar rakor hasil verifikasi faktual. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024. Minggu 30 Oktober 2022.

Dalam rapat koordinasi itu, KPU Kabupaten Wakatobi mengundang parpol calon peserta pemilu tahun 2024. Serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi.

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengungkapkan rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari tahapan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024.

Dimana dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan. Pihaknya menemukan sejumlah keanggotaan parpol yang menjadi Sampling tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada keanggotaan partai politik yang tidak dapat kami temukan di tempat tinggalnya saat verifikasi faktual keanggotaan. Maka kami berkordinasi dengan petugas penghubung Parpol untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dikantor tetap partai politik tingkat kabupaten,” terang Abdul Rajab.

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wakatobi, Ahmad Soni, menjelaskan setelah dilakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan ketentuan petugas verifikator KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan mendatangi anggota Parpol yang menjadi sampling ditempat tinggal namun tidak dapat ditemui.

“Maka sesuai ketentuan pasal 90 ayat (1), petugas verifikator berkoordinasi dengan petugas penghubung parpol untuk menghadirkan secara langsung keanggotaan yang tidak dapat ditemui di kantor parpol tingkat kabupaten,” Ahmad Soni, menjelaskan.

Ketika ketentuan tersebut tidak bisa dilakukan lanjutnya, maka proses verifikasi faktual keanggotaan yang tidak bisa dihadirkan secara langsung dikantor Partai Politik tingkat kabupaten, maka berdasarkan ketentuan pasal 91 ayat(1) KPU melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik dengan menggunakan sarana informasi Teknologi.

“Jadi kesimpulan rapat koordinasi tadi, berdasarkan ketentuan diatas telah disepakati waktu pelaksanaan untuk menghadirkan keanggotaan partai politik secara langsung yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual keanggotaan dimulai tanggal 2, 3 dan 4 November 2022,” pungkas Ahmad Soni.