TERKAIT PELARANGAN PENGGUNAAN OBAT SIRUP, BEGINI PENJELASAN BPOM RI

562
Ilustrasi Obat Sirup

JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Terkait maraknya informasi sejumlah produk obat-obatan yang menyebabkan sejumlah anak dan balita mengalami gagal ginjal akut. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, telah melakukan pengawasan di lapangan.

Dilansir dari website BPOM RI, telah dilaporkan perkembangan hasil pengawasan hingga 27 Oktober 2022. BPOM RI telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Berdasarkan hasil penelusuran pada sejumlah 133 sirup obat, tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Dan telah diumumkan pada 23 Oktober 2022 lalu.

“BPOM perlu menyampaikan bahwa semua sirup obat dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” BPOM RI menjelaskan dalam websitenya.

Sejauh ini BPOM terus melakukan penelusuran dan update kembali daftar sirup obat, suspensi, drops, dan cairan oral. Sejumlah 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah obat yang tidak menggunakan 4 pelarut sebagaimana telah disebutkan dalam angka 1.

Dalam daftar ini termasuk obat hasil verifikasi data registrasi termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan Izin Edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM. Daftar obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai saat ini berjumlah 198 produk yang dapat dilihat pada Lampiran.

Lebih lanjut BPOM RI menjadikan informasi ini sebagai masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerbitkan surat edaran dengan melampirkan daftar sirup obat yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM dan sudah boleh digunakan kembali.

BPOM juga melakukan upaya penindakan terhadap produsen produk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan terhadap dua industri farmasi.

“BPOM secara rutin melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk memastikan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan,” ulas BPOM RI.

Lebih lanjut BPOM RI menjelaskan bahwa telah melakukan review dan perkuatan terhadap regulasi obat dan makanan terkait cemaran EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standar dan/atau persyaratan mutu dan keamanan (Farmakope Indonesia) yang diterbitkan oleh Kemenkes.

Untuk menindak pelaku penjualan sirup online, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Sampai 26 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 6001 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Mengenai perkembangan kedepan, BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas dan selalu memperhatikan ketika membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Jika membeli obat secara online maka pastikan apotek telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

“Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa,” pesan BPOM dalam websitenya. (Tribunbuton.com/Rial)