DPRD BUTUR SETUJUI TUJUH RAPERDA PEMERINTAH SETEMPAT MENJADI PERDA

303
Bupati Buton Utara Muhammad Ridwan Zakariah Saat Menyerah Tujuh Rancangan Perda Ke Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah setempat. Menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sabtu 15 Oktober 2022.

Tujuh Raperda yang telah disepakati dan disetujui menjadi Perda itu antara lain Raperda tentang Cagar Budaya yang diprakarsai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diprakarsai Dinas Pertanian, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan diprakarsai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten diprakarsai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Raperda tentang Pengelolaan Sampah diprakarsai Dinas Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diprakarsai Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Pendapat akhir Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakaria, dalam rapat paripurna persetujuan tujuh Raperda menjadi Perda itu secara garis besar menyampaikan jika semua proses yang berjalan terkait dengan persetujuan atas tujuh Raperda yang diusulkan Pemkab Butur. Pada dasarnya telah berjalan sesuai koridor dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menurut Bupati Butur, semua proses yang terjadi patut disyukuri. Berbagai interaksi dan tanya jawab yang sangat dinamis, pemberian saran dan masukan, serta melalui kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Telah mewarnai dan menjadi referensi yang sangat berharga dalam menambah wawasan pengetahuan dan pengalaman serta memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah.

Eksistensi tujuh Raperda yang telah disetujui lanjut Bupati Butur, tentu tidak terlepas dari atensi dan legitimasi yang telah diberikan Gubernur Sulawesi Tenggara melalui hasil fasilitasi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 lalu.

Hasil fasilitasi kata Muhammad Ridwan Zakaria, menyatakan tujuh Raperda tersebut telah dikaji secara yuridis formil dam materil sehingga DPRD bersama Pemkab Butur dapat segera melakukan penetapan atau persetujuan bersama.

Sehubungan dengan proses yang telah berjalan. Bupati Butur sangat merespon baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Berbagai bentuk sinergi yang telah terbangun, memberikan isyarat dan pertanda bahwa Pemkab Butur dan DPRD akan terus berkolaborasi dan memperkuat kemitraan demi terwujudnya cita-cita bersama yaitu Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera.

Diakhir rapat paripurna persetujuan tujuh Raperda menjadi Perda Kabupaten Butur. Ditandai dengan Penandatanganan Bersama antara Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dengan Ketua DPRD Butur H Muhammad Rukman Basri. Sekaligus penyerahan Raperda Kabupaten Buton Utara dari Ketua DPRD Butur kepada Bupati Butur. (Tribunbuton.com/Asm)