BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Mantan Bupati Kabupaten Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Arusani, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Yang telah mengabulkan gugatan perdata, Tony Kongres alias Acucu. Tentang perkara utang piutang dana operasional Pilkada 2017 lalu sebesar Rp 5 Milyar. Tergugat dalam perkara itu yakni masing-masing Agus Feisal Hidayat dan La Ode Arusani.
La Ode Arusani sebagai salah satu tergugat melalui Kuasa Hukum Syarifuddin SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Karena putusan PN Baubau dinilainya belum mendapatkan keadilan.
Syarifuddin SH, Kuasa Hukum La Ode Arusani mengatakan pengakuan hutang yang ditujukan kepada kliennya hanya sepihak. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah lembar kwitansi penerimaan yang tidak menemukan nama kliennya sebagai penerima.
“Semua kwitansi ditandatangani Pak Agus Feisal Hidayat. Bukti surat pernyataan pengakuan hutang dan tiga kwitansi penerimaan uang untuk operasional tim kampanye tanggal 12 dan 13 Februari 2017 tidak ada tandatangan La Ode Arusani,” kata Syarifuddin SH, Rabu 21 September 2022.
Kata Syarifuddin SH, persoalan hutang sebesar Rp 5 Milyar bukan perkara kecil. Orang yang berkewajiban membayar harus dan pasti menandatangani buku kwitansi.
“Kita sudah membela diri dengan mengajukan tiga saksi yang mengetahui jika H La Ode Arusani pada tanggal 12 dan 13 Februari 2017 sesuai kwitansi masih berada di Pulau Siompu. Namun Hakim meminta bukti berupa surat atau foto jika klien kami ada di Pulau Siompu. Itu tidak mungkin karena perjalanan ke Siompu tidak disiapkan tiket oleh pihak kapal. Begitu pun foto, tidak mungkin selfie,” Syarifuddin SH, membeberkan fakta lapangan.
Menurut Syarifuddin SH, kliennya tidak pantas disematkan memiliki piutang sesuai tuduhan tanpa bukti otentik. Seharusnya diterapkan teori pembuktian “negativa non sunt probanda”. Artinya, tidak perlu membuktikan pakai surat atau foto H Arusani berada di Siompu pada tanggal 12 dan 13 Februari 2017.
“Cukup dengan tidak ada nama dan tandatangan H Arusani pada bukti surat pernyataan hutang dan tiga kwitansi, membuktikan La Ode Arusani tidak berada di tempat kejadian hutang tersebut,” tegas Syarifuddin SH.
Syarifuddin SH, menguraikan sejak jalannya persidangan sampai pada pembacaan putusan Pengadilan Negeri Baubau No 9/Pdt.G/2022/PN.Bau. Pihak H La Ode Arusani mengaku tidak pernah kepikiran mengumbar masalah tersebut ke publik.
Hanya saja menurut Syarifuddin SH, tidak elok jika tidak memberikan penjelasan terkait informasi yang sebelumnya telah beredar disejumlah media.
“Kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi Sultra memutuskan perkara ini lebih rasional, akademis dan ilmiah. Mohon doa dari masyarakat, agar kami bisa mendapatkan keadilan di tingkat banding,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Flash)