BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Dua warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau , Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial EU alias ER (25) dan LR (22). Pelaku penganiyaan di lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada Betoambari 21 September 2022 lalu berhasil ditangkap Polisi.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK, mengungkapkan setelah mendapat laporan terkait peristiwa itu. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban dan beberapa orang saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres Baubau, berawal Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 00.21 wita. Korban inisial MDA (25) warga Sulaa Kecamatan Batupoaro bersama rekannya hendak beristrahat disalah satu rumah kos di Lorong Kehutanan.
Saat sedang berada dalam rumah kos, beberapa saat kemudian terdengar ketukan pintu. Seketika teman korban terbangun dan membuka pintu. Kedua pelaku langsung masuk dan bertanya kepada korban.
“Salah satu dari pelaku bertanya, siapa yang ribut tadi? Usai bertanya, kedua pelaku langsung menganiaya korban menggunakam senjata tajam jenis parang. Usai melakukan penganiayan kedua pelaku langsung meninggalkan korban,” ungkap Kapolres Baubau dalam konferensi pers, Kamis 29 September 2022.
Dikatakannya, setelah Polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, Jumat 22 September 2022 sekitar pukul 14.15 Wita tim gabungan Polres Baubau langsung menuju Desa Moolo, Molagina Kabupaten Muna untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan. Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) subsider 351 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ujar AKBP Erwin Pratomo SIK.
Kapolres Baubau menambahkan adapun kondisi korban saat ini, masih dalam perawatan akibat luka sobek bekas senjata tajam dibagian bahu kanan, betis bagian kanan, leher dan lengan sebelah kiri dan kanan. (Tribunbuton.com/Adi)