BUSEL, TRIBUNBUTON.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (BUSEL) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah melaksanakan pengawasan aplikasi systim informasi parpol (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu Busel, berpotensi menemukan ratusan data ganda keanggotaan Partai Politik (Parpol) dalam tahapan verifikasi pendaftaran parpol peserta pemilu tahun 2024. Termasuk potensi alamat kantor parpol tidak valid.
Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin, mengatakan telah melakukan pengawasan melalui aplikasi system informasi partai politik (sipol) KPU. Hasilnya, menemukan banyak data nama berpotensi ganda dalam keanggotaan baik internal maupun eksternal parpol.
“Pencermatan kami dari 23 parpol di Busel, terdapat sebanyak 561 orang berpotensi ganda internal dan 1.004 orang ganda eksternal dalam tahapan verifikasi pendaftaran parpol peserta pemilu tahun 2024,” ungkap Mahyudin, Jumat 2 September 2022.
Dalam pencermatannya lanjut Mahyudin, Bawaslu Busel menggunakan indikator nama, nomor kartu tanda anggota (KTA) dan alamat kantor parpol. Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK/nomor KK dalam mencermati data kegandaan.
Hal itu dikarenakan Bawaslu Busel tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi sipol. Selain itu Bawaslu Busel juga menemukan potensi alamat kantor tidak valid pada enam parpol baru.
Sementara itu Rosni, Divisi pengawasan dan Hubal Bawaslu Busel mengatakan dari hasil pencermatan, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Busel. Harapannya, agar KPU Busel dapat menindaklanjuti hasil pencermatan Bawaslu. Termasuk parpol untuk dilakukan perbaikan.
Ditambahkannya, Bawaslu Busel meminta KPU agar cermat dalam tahapan verifikasi. Sehingga tahapan penetapan parpol peserta pemilu tidak terdapat sengketa. (Tribunbuton.com/Flash)