BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Masyarakat Kerukunan Keluarga Besar Wadiabero melakukan aksi demonstrasi di Kota Baubau, Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam Aksinya, masyarakat Wadiabero menuntut keadilan dengan menerapkan pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri), La Moni dan Nursiah, beberapa waktu lalu.
Keluarga korban dan warga Wadiabero meminta dengan tegas kepada Polres Baubau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk menjatuhkan yang seberat-beratnya kepada pelaku degan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami menduga pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan tetapi juga telah melakukan perencanaan dan pencurian kepada korban, kami meminta kepada Polres Baubau dan Kejaksaan Negeri Baubau agar memberikan pasal hukuman yang seharusnya,” ucap keluarga korban, H Rusdin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, melalui La Ode Abdul Sofyan, mengatakan saat ini kasus masih dalam proses tahapan penyidikan oleh Polres Baubau
Menurut dia, sejauh ini, Polres Baubau sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Isinya baru berupa penyampaian gambaran umum perkara termasuk tersangka.
Di temoat berbeda, Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, menyampaikan merasa empati atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban.
“Dalam pengungkapan kasus ini kami akan melakukan secara transparan dan kami mendukung penuh dan mengawal bersama-sama agar kasus ini segera terselaikan, dan apa bila ada bukti-bukti yang menyangkut kasus ini segera memberitaukan kepada kami dan kami tidak akan tinggal diam,” ucap Bahtiar saat menemui demostran.
DARI KOTA BAUBAU, FLASH, TRIPTON TV/TRIBUNBUTON.COM