BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Pemberhentian tujuh tenaga kontrak yang mengantongi SK Bupati di Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu menuai sorotan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Butur, Rahman, sangat menyayangkan keputusan Plt Kadis Kesehatan Butur, dr Izzanuddin, dalam membuat keputusan pemberhentian itu.
Ketua Komisi II DPRD Butur itu mengungkapkan SK Bupati Butur untuk semua tenaga kontrak itu berlaku satu tahun masa anggaran. Jika dalam perjalanannya terdapat kelalaian tugas dan mengharuskan ada evaluasi hingga proses pemberhentian maka bisa dilakukan di akhir tahun. Karena masih ada proses lain ditempuh.
“Jika dalam perjalanan ada kesalahan atau pelanggaran dilakukan tenaga kontrak, harusnya ditinjau dulu. Jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Apakah itu terkait absensi, loyalitas dan sebagainya dan itu pasti ada sebabnya. Namun yang jelas harus ada pembinaan dulu sebelum diberhentikan, diakhir tahun” ungkap Rahman, Selasa 23 Agustus 2022.
Anggota DPRD Butur dua periode itu mengatakan selain tidak prosedural, pemberhentian tenaga kontrak yang belum cukup satu tahun anggaran. Menimbulkan persoalan baru yakni bertambahnya angka pengangguran di Butur.
“Kalau SK Bupati itu berlaku satu tahun, artinya nanti diakhir tahun baru dievaluasi. Dan jangan lakukan evaluasi satu atau dua bulan. Jangan sekarang, itu sama saja menciptakan angka pengangguran. Agar pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Rahman.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Buton Utara itu meminta pemerintah Kabupaten Butur untuk fokus peningkatan ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan rakyat. Dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
“Pemerintah itu urusannya membangun daerah untuk kesejahteraan rakyat. Bukan urus pemecatan kelas anak magang. Kalaupun ada kesalahan anak-anak magang agar dibina dulu,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Asm)