WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. Kamis 4 Agustus 2022.
Sosialisasi dimaksud yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Tahun 2024. Tingkat Kabupaten Wakatobi.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, menyampaikan betapa pentingnya sosialisasi itu untuk Partai Politik (Parpol). Karena berkaitan dengan tata cara pendaftaran.
“Terkhusus Parpol yang baru agar mengikuti dengan baik. Sehingga semua Parpol bisa memahami bagaimana tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan untuk menjadi parpol peserta pemilu,” terang Ketua KPU Wakatobi.
Dalam sosialisasi itu lanjut Abdul Rajab, pihaknya akan menjelaskan segala unsur pemenuhan saat parpol melakukan pendaftaran. Pasalnya, proses pendaftaran telah berlangsung sejak 1 – 14 Agustus 2022.
Kata Abdul Rajab, setelah pendaftaran akan dilanjutkan tahap verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual secara berjenjang sesuai jadwal tahapan. “Nanti akan dijelaskan jadwal tahapan termasuk apa saja yang harus disiapkan,” kata Ketua KPU Wakatobi.
Pada kesempatan itu pula, Ketua KPU Wakatobi menghimbau semua Parpol agar aktif mengikuti jadwal tahapan. Terkhusus parpol baru untuk melaporkan alamat sekretariat termasuk nomor yang bisa dihubungi.
“Laporkan alamat sekretariatnya, termasuk nomor telepon yang bisa dihubungi. Mengingat jangan sampai ada pemberitahuan yang harus dituntaskan dalam waktu yang singkat. KPU telah menyiapkan perlengkapan Help Desk Pemilu,” himbau Abdul Rajab.
Hadir dalam sosialisasi itu antara lain Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wakatobi serta perwakilan Parpol di Wakatobi. (Tribunbuton.com/adm)