MENGHINA IBU NEGARA LEWAT AKUN TIKTOK, WARGA ASAL MUNA SULTRA DITANGKAP POLISI

404
Pelaku penghina ibu negara setelah ditangkap Polres Muna Sultra. FOTO IST

 

RAHA, TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penangkapan terhadap pengguna akun tiktok ELSANITA628. Minggu 24 Juli 2022.

Pengguna akun tiktok ELSANITA628 yang diketahui merupakan warga Kabupaten Muna itu terindikasi memuat konten penghinaan terhadap ibu Iriana Jokowi (ibu Negara).

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, dalam press releasenya mengungkapkan dari laporan warga. Konten pelaku yang viral di Twitter itu. Pihaknya langsung bergerak karena pelaku terdeteksi sedang berada di wilayah hukum Polres Muna.

Dari hasil penyelidikan lanjut Kasat Reskrim Polres Muna. Kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 wita.

“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Muna, langsung memimpin penangkapan bersama lima personil Satreskrim. Pelaku ditangkap di Desa Labone Kecamatan Lasalepa Muna. Yang bersangkutan ditangkap dan diamankan di Polres Muna karena telah mendistribusikan konten berisikan penghinaan dan pencemaran nama baik ibu negara, Iriana Jokowi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, Senin 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sementara terhadap pelaku dan saksi-saksi. Iptu Alamsyah Nugraha, mengatakan pelaku. Dapat disimpulkan bahwa pelaku ELSA NITA SAMSARI (38) terindikasi mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Oleh karena itu di perlukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan lebih lanjut.

“Minggu 24 Juli 2022 pelaku an ELSA NITA SAMSARI di bawa ke Rumah Sakit Jiwa Kendari oleh anggota sat reskrim Polres Muna dan didampingi oleh pihak Keluarganya,” ujar Iptu Alamsyah Nugraha.

Ditambahkannya, pelaku merupakan anak angkat dari saksi Idabia Binti Lambia. Orang tua kandung pelaku adalah orang Muna yang mengalami gangguan jiwa. Pelaku baru datang di Muna sekitar bulan Juni 2022 dan sebelumnya merantau ke papua kurang lebih 6 tahun.

“Pelaku terobsesi dengan Pak Jokowi dan beranggapan bahwa Pak Jokowi juga menyukai pelaku. Pelaku mengganggap Ibu Iriana sebagai saingan, karena pelaku sangat menyukai Pak Jokowi. Pelaku sering bicara sendiri, ketawa dan marah sendiri. Pelaku sengaja meng upload video di tiktok dengan tujuan agar Ibu Iriana melihat dan sakit hati,” Kasat Reskrim Polres Muna menjelaskan.

Untuk diketahui pula, pelaku memiliki dokumen kependudukan dan beralamat di Kota Jayapura Papua. (Tribunbuton.com/Ros)