BUPATI BUTUR LANTIK 39 KADES, AMALUDDIN: KADES SEGERA BUAT RPJMDesa

289
Tampak 39 Kades saat mengikuti ritual pelantikkan. FOTO Asman

 

BUTUR, TRIBUNBUTON. COM – Bupati Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ridwan Zakaria, melantik dan mengambil sumpah jabatan 39 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak beberapa bulan lalu. Selasa 26 Juli 2022.

Muhammad Ridwan Zakaria, mengajak seluruh Kades yang terpilih untuk tidak hanyut pada eforia. “Segera laksanakan tugas, buat program, tuangkan visi misi dalam RPJMDes serta laksanakan secara partisipatif dan libatkan lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah masing-masing,” pesannya.

Kepala Desa sebagai unsur pertama pemerintah di desa. Ridwan Zakaria, meminta kades untuk mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan cepat dan efektif. Pasalnya pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.

“Kepala Desa harus mampu mengembangkan potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang ada di daerahnya. Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan budaya kearifan lokal guna menjadi sumber ekonomi dan kemajuan kesejahteraan masyarakat,” pinta Bupati Butur.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mohammad Amaluddin Mokhram, menambahkan Kepala Desa terpilih segera melaksankan konsolidasi dengan masyarakat. Karena suasana kondusif dalam lingkungan harus aman dan tentram sehingga terwujud suasana damai antar sesama.

“Disaat tahapan Pilkades itu kan pasti berbeda-beda pilihan, masyarakat pasti ada kubu-kubukan. Sudah menjadi tugas kepala desa untuk membuat suasana damai dalam lingkungannya,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Buton Utara Mohammad Amaluddin Mokhram

Yang lebih mendesak dan segera dilakukan kepala desa lanjutnya, adalah menyusun RPJMDes sesuai visi misi mereka dan harus selaras dengan RPJMD Kabupaten. DPMD siap membantu dan membimbing desa dalam menyusun RPJMDesnya.

Kepala Desa juga dituntut memahami serta menguasai peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok dan fungsinya. Membina hubungan baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya BPD merupakan “Parlemen” nya desa pada era otonomi daerah di indonesia. (Tribunbuton.com/Asm)