BUSEL,TRIBUNBUTON.COM – Pj Bupati Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Budiman, telah menerima laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Busel. Terkait hasil monitoring tingkat kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Busel.
La Ode Budiman, mengaku tidak akan mentolerir ASN yang melanggar kedisplinan. Peraturan dan perundang – undangan akan dikedepankan dalam memberikan sanksi terhadap ASN.
“Saat ini sudah ada hasil monitoring disiplin ASN dari Satpol PP. Dan saat ini kami tengah melakukan evaluasi untuk menentukan sanksi kepada para pelanggar disiplin pegawai,” ungkap Pj Bupati Busel, 7 Juli 2022.
La Ode Budiman, mengatakan setiap tindakan pasti ada konsekwensinya. Termasuk di dalamnya ASN yang seringkali melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Ditanya terkait ASN yang juga istri oknum anggota DPRD Busel dan tidak pernah melaksanakan tugas selama empat bulan. La Ode Budiman, menjelaskan jika pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil ASN dimaksud untuk dilakukan klarifikasi.
“Siapapun dia, kalau memang dia melanggar maka akan diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yang paling penting, Pemkab Busel akan selalu menegakkan PP Nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin ASN tanpa pandang bulu dan pilih kasih,” jelasnya
La Ode Budiman, menambahkan penegakkan disiplin ASN merupakan bagian dari semangat juang dan kewajiban para abdi negara dalam mendedikasikan diri untuk negeri. (Tribunbuton.com/Flash)