BUSEL,TRIBUNBUTON.COM – Gebrakan Pj Bupati Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Budiman, dalam penegakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Busel dinantikan.
Hal itu berkaitan dengan konsistensi yang digaungkannya terkait tingkat disiplin ASN lingkup Pemkab Busel yang dinilai minor. Sehingga memberikan tugas tambahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penegakan disiplin ASN mulai dari satuan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Kasat Pol PP Kabupaten Buton Selatan, Dirman, mengungkapkan pihaknya belum lama ini telah mengajukan laporan tingkat kehadiran ASN kepada Penjabat Bupati Busel. Pasalnya, tugas yang diamanatkan langsung oleh pembina kepegawaian itu harus dilaporkan setiap bulannya secara kumulatif.
“Beberapa hari lalu laporan kehadiran ASN disetiap OPD lingkup Pemkab Busel kami dorong kemeja Penjabat Bupati Busel, Laode Budiman. Yang pasti laporan itu sesuai dengan temuan kami dilapangan tanpa ada unsur yang harus kami manipulasi dan curangi,” ungkap Kasat Pol PP Busel, Rabu 6 Juli 2022.
Dirman, mengatakan selama mandat tugas tambahan itu belum berubah. Pihaknya akan terus bekerja memantau tingkat kehadiran ASN.
“Selama kita masih diberi tugas untuk melakukan monitoring atas tingkat disiplin ASN di Busel, maka selama itu pula kami siap laksanakan. Apalagi ini semua demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi,” kata Kasat Pol PP Busel.
Dalam melakukan monitoring disemua tingkatan pemerintahan. Kasat Pol PP Busel menjelaskan jika pihaknya telah menyusun tim internal yang setiap saat tertentu dilakukan rotasi wilayah kerja. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi tidak ada celah bagi personil yang dilapangan untuk atur damai melakukan kecurangan. Jangankan personil dilapangan, kami juga melakukan pemantauan itu tidak ditentukan jam berapa kami datang yang pasti kami sudah mulai siaga sejak pukul 08.00 wita,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Busel mewanti – wanti ASN yang tidak memperhatikan tingkat kedisiplinannya untuk memberikan sanksi bagi ASN nakal. Mulai dari sanksi lisan maupun tertulis. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diberhentikan sebagai ASN sesuai tingkat pelanggarannya
“Saya kira jelas dalam aturannya bahwa bila ASN tidak menjalankan tugas 10 hari tanpa ada alasan yang jelas maka itu sudah dapat kita lakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Begitu juga bagi ASN yang malas atau bolos dalam tugas selama 28 hari yang dikumulatifkan dalam 1 tahun, sudah bisa juga diusulkan pemecatan,” tegas La Ode Budiman, beberapa waktu lalu. (Tribunbuton.com/Flash)