ISTRI OKNUM ANGGOTA DPRD BUSEL SEPERTINYA “KEBAL”

237
Ketgam : Camat Kadatua, Laode Emaruddin Asnawi

 

Sudah Empat Bulan Tak Masuk Kantor

BUSEL, TRIBUNBUTON.COM – Oknum ASN berinisial HD diduga sudah empat bulan tidak masuk kantor. Istri oknum anggota DPRD Busel ini sepertinya tidak mempan alias “kebal” dengan ancaman sanksi dari Bupati Busel terhadap ASN yang lalai menjalankan tugas (tidak disiplin, red).

Camat Kadatua, Laode Emaruddin Asnawi, mengatakan terdapat salah satu oknum ASN yang tidak pernah masuk kantor. Padahal, inisial HD mendapatkan penempatan tugas di Kecamatan Kadatua.

“Memang HD ini adalah staf saya di Kecamatan Kadatua. Tapi sudah 3 bulan lebih bahkan 4 bulan sejak ditempatkan di Kecamatan Kadatua tidak pernah sekalipun menjalankan tugasnya sebagai seorang ASN di Kecamatan Kadatua ini,” jelasnya, Senin 4 Juli 2022.

Padahal, dalam Surat Edaran Kemenpan-RB No.16/2022 tertuang jelas jam kerja minimal setiap ASN baik instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni 37,5 jam per minggu. Tidak hanya itu, dalam amanat PP No.53/2010 yang telah dirubah menjadi PP No.94/2021 tentang disiplin ASN juga tertuang dengan gamblang sanksi bagi abdi negara yang tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Menurut Emaruddin, pihaknya pernah melayangkan surat teguran kepada HD atas sikapnya yang tidak profesional sebagai abdi negara. Namun surat yang dilayangkan tidak membuat HD kembali bekerja.

Selain itu, pihaknya bahkan pernah mengajukan keluhan tingkat kemalasan oknum ASN bersangkutan kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati Busel, . “Saya tidak pernah dapat info bahwa dia tidak berkantor ini karena apa. Yang pasti sejak dia ditempatkan untuk ditugaskan di Kecamatan Kadatua yang bersangkutan tidak menjalankan tugas tanpa ada keterangan apapun baik dia sakit bahkan ada tugas lain,” jelasnya

Sebelumnya, Pj Bupati Busel, Laode Budiman, mewanti-wanti ASN yang tidak memperhatikan tingkat kedisiplinan. ASN nakal akan diberi sanksi baik teguran lisan maupun tertulis. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan sebagai abdi negara.

“Saya kira jelas dalam aturannya bahwa bila ASN tidak menjalankan tugas 10 hari saja tanpa ada alasan yang jelas maka itu sudah dapat kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Begitu juga bagi ASN yang malas atau bolos dalam tugas selama 28 hari yang dikumulatifkan dalam 1 tahun itu sudah bisa juga diusulkan pemecatan,” tegas, Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman.(Tribunbuton.com/Flash)

Editor: Yuhandri Hardiman