WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melekat dengan Taman Nasional (TN) yang telah diakui dan ditetapkan lembaga dunia UNESCO. Sebagai salah satu kawasan Cagar Biosfer Bumi sejak 12 Juli 2012.
Namun fakta lain terungkap jika 10 tahun berlalu status TN Wakatobi ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Bumi oleh UNESCO. Pemkab Wakatobi belum pernah melaporkan data kegiatan dalam upaya mendukung dan mempertahankan Cagar Biosfer Bumi di sidang UNESCO.
Bupati Wakatobi, H Haliana, mengungkapkan jika saat menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam sidang ke-34 internasional coordinating council (ICC) Man of Biosphere (MAB) program UNESCO 13 – 17 Juni 2022. UNESCO mengklarifikasi sejumlah laporan masuk terkait kondisi dan aktivitas masyarakat di wilayah Cagar Biosfer Bumi Wakatobi.
“Saat sidang UNESCO di Prancis baru-baru ini, Cagar Biosfer Bumi Wakatobi masih tahap evaluasi. Kita harus menyiapkan data 10 tahun ke belakang. Apa yang telah kita lakukan dalam rangka mendukung Cagar Biosfer Bumi Wakatobi,” ungkap Bupati Wakatobi saat menghadiri seminar pendahuluan penyusunan dokumen rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Wakatobi 2022-2025. Jumat (24/6/2022).
Menurut Bupati Wakatobi, dalam sidang UNESCO lima tahun lalu. Pihak UNESCO tidak mendapat laporan dari delegasi Indonesia khususnya Cagar Biosfer Bumi Wakatobi. Haliana, dalam rombongan delegasi Indonesia tetap memberikan keyakinan kepada UNESCO untuk komitmen menjaga dan mempertahankan Cagar Biosfer Bumi Wakatobi.
“Sampai kerepotan saya mengklarifikasi laporan yang diterima pihak UNESCO terkait aktivitas masyarakat di wilayah Cagar Biosfer Bumi Wakatobi. UNESCO mendapat laporan dari berbagai pemberitaan baik itu media elektronik maupun media online jika masih ada aktivitas penangkapan ikan tidak ramah lingkungan di wilayah Cagar Biosfer Bumi Wakatobi,” ucap Haliana.
Kata Haliana, dengan komitmennya dalam sidang UNESCO di Prancis beberapa waktu lalu. Untuk mempertahankan dan menjaga status TN Wakatobi sebagai cagar Biosfer Bumi. Maka pihak terkait harus secepatnya menyiapkan data pendukung dalam upaya Pemkab Wakatobi mempertahankan status Cagar Biosfer Bumi tersebut.
“Bappeda Wakatobi siapkan data yang telah dilakukan Pemkab Wakatobi. Karena akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh UNESCO perwakilan di Indonesia,” pinta Bupati Wakatobi.
Untuk diketahui, Cagar Biosfer Bumi Wakatobi ditetapkan UNESCO 12 Juli 2012. Saat itu, Wakatobi menjadi Cagar Biosfer Bumi ke-598 yang tersebar di 117 negara. Dan Cagar Biosfer Bumi Wakatobi merupakan Cagar Biosfer Bumi ke-8 di Indonesia.
Fisik Sertifikat Cagar Biosfer Bumi Wakatobi diserahkan langsung Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Dalam acara seremonial yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi, Selasa 14 Mei 2013. (Tribunbuton.com/adm)