BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Roni S.Pdi, menuai sorotan Sekretaris Gerakan Marhaenisme Buton Utara (GMBU), Ramlin.
Ramlin, menegaskan jika rangkap jabatan tidak dilarang sepanjang memenuhi persyaratan. Namun rangkap jabatan cenderung tidak akan maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Terlebih sudah empat jabatan yang diembannya.
La Roni SPd.I, selama ini menjadi Sekcam Wakorumba Utara sekaligus Plt Camat Wakorumba Utara. Selain itu juga, La Roni, menjadi Plh Lurah Labuan, Desa Wamorapa dan Laeya.
“Rangkap jabatan itu dapat mempengaruhi kinerja baik di kecamatan maupun di desa/kelurahan. Pasti dari empat jabatan itu ada yang tidak dilaksanakan. Karena keempat jabatan tersebut membutuhkan keseriusan dalam pelayanan maksimal untuk masyarakat,” tegas Ramlin, Kamis (16/6/2022).
Menurut Ramlin, jika ada Kekosongan pejabat dibeberapa kelurahan dan desa karena berbagai masalah. Banyak kader Aparatur Sipil Negara (ASN) yang layak untuk direkomendasikan menduduki kekosongan, baik itu Plt ataupun Plh.
Mantan Ketua Himpunan pemuda pelajar mahasiswa Wakorumba Utara (Hipmawara) itu sangat menyayangkan fenomena tersebut. Ramlin, sebagai masyarakat dan pemuda Wakorumba Utara sangat menginginkan semua kader ASN potensial dimanfaatkan bukan jadi pajangan.
Hal senada juga dilontarkan salah seorang tokoh pemuda Wakorumba Utara, Jalil SH. Menurutnya, lima jabatan yang diemban La Roni saat ini tidak akan evektif menjalankan roda pemerintahan. Selain itu juga, pemerintah sudah tidak profesional mengelola daerah yang tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik dan perdebatan.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang ASN memegang asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan kedalam nilai dasar ASN yaitu menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
“Bagaimana dengan seorang Camat merangkap 5 jabatan?? Dalam kondisi ASN rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jalil.
Kata Jalil, jabatan yang diemban La Roni merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Adanya CoI itu juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam posisi inilah lanjut Jalil, etika seorang ASN dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan. Sudah selayaknya seorang ASN yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. ASN yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai ASN tidak beretika.
“Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik ASN.Jika didapati ASN diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi. Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka ASN tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Jalil SH.
Plt Camat Wakorumba Utara, La Roni S. Pdi, saat dikonfirmasi melalui via ponselnya menjelaskan masalah rangkap jabatan yang diamanahkan Bupati Buton Utara itu hanya jabatan sementara saja sambil menunggu hasil pemilihan dalam waktu dekat.
La Roni, tidak ingin merangkap jabatan. Namun karena adanya kekosongan pimpinan di desa dan kelurahan. Dirinya pun mendapat mandat dari atasan untuk menjalankan roda pemerintahan untuk sementara waktu sampai terpilih kepala desa devinitif.
“Saya tidak rakus dengan jabatan. Satu jabatan saja sudah susah apalagi sampai empat jabatan.Tetapi lagi lagi karena amanah yang dipercayakan padaku harus diterima,” tutup La Roni. (Tribunbuton.co/Ros).