BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Satuan Resnarkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba sekaligus pengguna didepan taman makam pahlawan Oputaikoo Kelurahan Kadolo Katapi Kecamatan Wolio Kota Baubau. Rabu (25/5/2022).
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, mengungkapkan kejadian itu bermula ketika anggota Sat Resnarkoba sedang berpatroli disekitar lokasi penangkapan. Dan mencurigai seorang pemuda inisial UJ (27) warga Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Saat menghampiri pelaku, anggota Sat Resnarkoba lansung mencoba menggeledah UJ sekaligus memeriksa Handphone (HP) milik pelaku dan ditemukannya petunjuk bahwa pelaku telah menyimpan sebanyak lima sacet paket butiran kristal didepan taman makam pahlawan.
“Pelaku langsung dibawah untuk pergi mencari paket tersebut yang sebelumnya disimpan atau ditempe. Dan benar kami berhasil temukan sebanyak tiga paket yang masing-masing ditemukan ditempat yang berbeda namun tidak berjauhan,” ungkap Iptu Abdul Rahmad. Jumat (27/5/2022).
Iptu Abdul Rahmad, menjelaskan dari penangkapan seorang pemuda itu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni tiga paket sancet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,82 gram bersama pembungkusnya, tiga potongan pipet warna biru, uang tunai Rp. 185.000
satu buah Hp merek Vivo Y12 warna merah hitam.
“Dari kejadian tersebut, kini pelaku diamankan di Polres Baubau bersama barang bukti. pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Kasi Humas Polres Baubau. (Tribunbuton.com/Flash)