
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Tim Resmob Polsek Wolio Polres Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekuk spesialis maling handphone (HP) inisial LIM (29).
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmat, dalam siaran persnya mengungkapkan LIM merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku ditangkap di jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 00.20 wita.
“Pelaku tertangkap saat operasi dipimpin langsung Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Hafala. Atas dugaan perkara tindak pidana pencurian yang terjadi 25 Oktober 2021 sekitar jam 06.00 wita di Kilo 4,” ungkap Iptu Abdul Rahmat. Minggu (24/4/2022).
Pelaku LIM (29) lanjut Iptu Abdul Rahmat, berprofesi sebagai buruh harian lepas berdomisili di Kecamatan Kokalukuna. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Wolio guna proses penindakan lebih lanjut.
“Saat dibekuk, terdapat beberapa barang bukti (BB) berupa 4 unit Handphone. Sedangkan 3 unit HP lainnya masih belum teridentifikasi pemiliknya. Kami masih butuh proses pendalaman kasus,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini Polsek Wolio masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aduan masyarakat yang masuk di Polsek wolio untuk menemukan identistas korban.
“Pelaku akan di jerat pasal yang dipersangkakan yakni pasal 362 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Polsek Wolio dalam melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian sampai di wilayah Kabupaten Buton. Pasalnya lokasi penjualan hasil curian tersebut diduga kuat hingga ke wilayah Buton. (Tribunbuton.com/Asm)