POLISI HENTIKAN AKTIVITAS TAMBANG GALIAN C BERMODUS PENGGARAPAN LAHAN KEBUN WARGA

262
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman, dalam suatu kegiatan. FOTO istimewah

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan aktivitas penggarapan lahan pertanian di wilayah Desa Wungka, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).

Langkah itu dilakukan Kepolisian karena dinilai, pihak penggarap lahan yang menggunakan alat berat belum mengantongi kelengkapan izin aktivitas penggarapan.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman, mengatakan warga yang melakukan penggarapan itu menganggap jika telah mengantongi izin penambangan. Namun saat Polisi melakukan kajian, rupanya izin penambangan yang dimaksud belum lengkap atau tidak memungkinkan untuk melakukan penggarapan.

“Mereka pikir dengan izin yang dimiliki itu sudah bisa melakukan penggarapan. Setelah dikaji dan kita analisa, masih ada yang kurang. Sehingga kita tegur dan kita hentikan. Dan mereka berhenti pada saat itu juga,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Wangsel, Sabtu malam, (9/4/2022).

Juliman, menambahkan jika setiap orang bisa melakukan kegiatan, yang penting sesuai prosedur dan sesuai dengan aturan.

Untuk diketahui, aktivitas itu belum terlalu jauh dilakukan karena baru akan melakukan penggarapan. Karena polisi lebih awal mengetahui berkat laporan dan informasi dari masyarakat.

Upaya penggarapan lahan pertanian itu dilakukan oleh warga Kecamatan Wangsel inisial LA dengan menggunakan alat berat berupa excavator. (Tribunbuton.com/Din)