BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Untuk kesebelas kalinya, Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) Internasional Kota Baubau menuntut Kejaksaan Negeri Baubau, menangkap dan mengadili tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Karya Palabusa, Jumat 05 November 2021.
Korlap Aksi, Dion Syahputra, dalam orasinya mengatakan sejak awal pengerjaan proyek pasar sampai selesai ada indikasi korupsi. Kejaksaan Baubau, harus memanggil, memeriksa konsultan, pengawas dan lain-lain.
“Kami yakini masih banyak pihak yang terlibat dalam pembangunan pasar karya palabusa itu,” lanjut Dion.
LEADHAM menitipkan spanduk berwarna putih dengan tulisan merah di depan pagar Kejaksaan Negeri Baubau, bertuliskan “Tangkap Pengawas Konsultan Proyek Pasar Palabusa”. Titipan itu agar pihak Kejaksaan Baubau dapat melihat aspirasi masyarakat, khususnya aksi damai yang disamapaikan oleh LEADHAM.
Jika permintaan dari massa aksi LEADHAM tidak diindahkan, maka pihaknya akan datang dan terus hadir di Kejaksaan Negeri Baubau sampai apa yang disuarakan dapat didengar dan ditindaki oleh Kejaksaan Negeri Baubau. Harapan agar Kejaksaan Baubau bisa dan cepat menangani kasus ini sampai keakar-akarnya. Usut tuntas dan memanggil pihak-pihak yang ada pada proyek itu. (p2)