BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kota Baubau, menggelar rapat skala kecil dalam rangka menginginkan penjelasan resmi Kepalah Pertanahan, terkait penyelasaian sertifikat lahan pasar sentral x Baubau. Pertemuan tersebut di adakan di kantor Walikota selasa 12 oktober 2021.
Wakil Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, mengatakan sebelumnya pada tanggal 15 September digelar rapat dalam rangka penyelesaian tanah ex pasar sentral Baubau. Untuk itu Pemerintah Kota Baubau, menginginkan penjelasan resmi Kepala Pertanahan terkait penyelesaian sertifikat tanah pasar Sentral Laelangi.
“Dalam pertemuan ini kami menginginkan penjelasan kepalah pertanahan, terkait penyelesaian tanah eks pasar sentral,” ucap La Ode Ahmad Monianse.
Ia juga menjelaskan dalam pertemuan ini sudah disepakati bahwa sertifikat tanah yang sudah terbit harus ditinjau kembali secara yuridis. Apabila ditemukan kecacatan akan diusulkan pembatalan mandiri dan akan ditindak lanjuti secara hukum.
Ia menambahkan, tanah yang berada di ex pasar sentral tersebut sekira 2500Ml meter persegi dan dimiliki 11 hak orang. Menurut penyelidikan, apabila di temukan kecacatan dalam administrasi, akan di usulkan pembatalan sertifikat.
“Di dalam tanah 2500 itu ada sebagian tanah masyarakat ada sebagian tanah pemda kemudian di tindis oleh sertifikat atas nama satu orang,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkot Baubau mengingikan agar permasalahan terkait lahan pasar sentral ini agar secepatnya selesai.
“Pak wali menugaskan saya selaku wakil walikota bersama tim yang lain agar secepatnya kita selesaikan kalau bisa lebi cepat lagi akan lebih bagus,” ucapnya. (p1)
