BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Dinas Perizinan Kota Baubau belum melakukan peninjauan CV Merpati Putih. CV Merpati Putih diduga illegal alias belum memiliki izin perusahan. Hal itu di sampaikan langsung oleh Dinas Perizinan Kota Baubau, 16 Juli 2021.
Kepala Dinas Perizinan Kota Baubau, Suarmawati, menjelaskan bahwa izin CV Merpati Putih yang telah di kantongi adalah izin dagang yang beroperasi di Jalan Lastarda Nomor 3 di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum. Dalam izinnya juga CV merpati putih dalam berdagang dengan enceran minuman yang tidak berakohol.
“Kalau yang beroperasi sebagai perusahan air minum mineral yang beroperasi di Kecamatan Betuambari belum kami berikan izin karena kami tidak tahu. Namun dengan adanya dugaan itu maka kami akan memberikan surat teguran atau surat penutupan sementara untuk perusahan air minum mineral CV Merpati Putih”, tuturnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa pihaknya akan meninjau langsung ke lapangan agar pihaknya memberikan surat teguran untuk CV Merpati Putih. Pihaknya juga akan menegur bahwa sebelum membikin perusahan air minum yang akan di konsumsi masyarakat harus di kantongi izin.
“Saya berharap dengan adanya aduan ini kami akan segera menutup CV Merpati Putih yang beroperasi di Kecamatan Betuambari saat ini, apa lagi perusahaan air minum mineral yang di konsumsi oleh masyarakat langsung. Kita belum tau apakan perusahan itu memili layak minum atau tidak”, jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPBI Ramli, menjelaskan bahwa berkaitan dengan pernyataan Dinas Perizinan Kota Baubau atas konfirmasi yang di lakukan oleh Wartawan tribunbuton.com terkait izin CV Merpati Putih yang tidak memiliki izin sangat di sayangkan. Pasalnya perusahan CV Merpati Putih sudah beroperasi selama tiga tahun, dan kemasan produksi air minumnya sudah tersebar di zazirah kepulauan Buton.
“Jadi kami menduga jangan sampai ada unsur kerja sama antara perusahaan CV Merpati Putih dan perizinan selama perusahaan tersebut beroperasi. Jadi kami minta ketegasan dinas perizinan untuk menutup perusahaan tersebut”, tuturnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan peraturan mentri perindustrian dalam peraturan mentri di sebutkan dalam pasal 6 ayat 1 bahwa lokasi sumber air baku yang berasal dari air tanah atau air permukaan yang sebagaimana dimaksud pasal 5 harus memiliki kareterial radius jarak dari sumber pencemaran sekurang kurangnya 15 meter dari saluran air limbah yang kedap air. Kemudian di lanjutkan di poin B 30 meter dari septi tang atau sluran air limbah lainya yang tidak kedap air.
“Saya berharap Dinas perizinan bertindak tegas sebab bukan pelanggaran UU pelingdungan konsumen saja, namun masuk dalam pelanggaran UU kesehatan. Untuk itu LPBI akan melaporkan dugaan tindak pelanggaran pidana ke Polres Bauabu”, jelasnya.
Perlunya di ketahui, bahwa sampai saat ini wartawan tribunbuton.com mencoba menghubungi baik melalui whatsaap maupun telpon seluler namun pihak dari Direktur CV Merpati Putih tidak mau menjawab dan tidak mau membalas konfirmasi dari wartawan tribunbuton.com. Perlunya juga di ketahui sumber bahan baku air minum sumur bor diduga berdekatan dengan saptik teng alias pembuangan kotoran manusia. (ilw)