BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Sejumlah apotek di Kota Baubau ditemukan menjual obat dengan harga tinggi tidak sesuai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk itu pihak terkait agar menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya kepada apotek agar menjual obat sesuai aturan HET.
Salah seorang warga Baubau memprotes hal ini yang ia alami. Misalnya Cefadroxil tablet dengan HET Rp 6 ribu di salah satu apotek dijual seharga Rp 15 ribu.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Baubau, Dra Mirnawati Purba APt, mengatakan HET berlaku untuk jenis obat generik. Hal ini sesuai aturan Kementrian Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Selain dari obat generik, tidak diatur dalam HET,” ujarnya.
Ia menegaskan HET untuk obat Covid 19 dan PMK. Nmr 98/2015 hanya untuk jenis obat henerik. Seperti paracetamol, ampicillin, amoxicillin dan lain-ain.
Sedangkan penerapan pengawasan yang dilakukan BPOM kepada apotek atau toko obat di seluruh Kota Baubau adalah mengawasi peredaran, mutu dan sumber obat , “Kami juga melakukan pembinaan dan pengawasan HET bersama kementrian kesehatan dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Untuk itu ia mengingatkan bahwa penanggung jawab apotek atau toko obat wajib tahu aturan HET. Harapan BPOM kepada apotek atau toko obat harus menaati peraturan HET.
Di masa sulit ini apotek jangan terlalu mengambil keuntungan dari penjualan obat yang tidak diatur HET. Agar masyarakat bisa menjangkau obat yang mereka butuhkan.
“Kepada masyarakat untuk tetap tenang, membeli obat seperlunya, jangan menimbun,” tutup Mirnawati. (Ishar)