SEBELUM NAKES DIVAKSIN MODERNA, SEBAIKNYA PRESIDEN RI BERI CONTOH!

887
Rahman Ruwia/tribunbuton.com

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Presiden RI Ir Joko Widodo, menginstruksikan soal pemberian vakson tahap tiga kepada 1,47 juta Tenaga Kesehatan (Nakes) di seluruh Indonesoa. Hal ini mendapat respon positif oleh HMI Cabang Baubau, namun alangkah baiknya presiden dan wakil presiden RI beserta para menterinya yang divaksin terlebih dahulu.

Ketua Umum HMI Cabang Baubau, melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Rahman Ruwia, menegaskan jika Presiden RI harus memberikan contoh terlebih dahulu. Apalagi BPOM sudah mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksinasi moderna tahap 3m

“Benar bahwa Nakes itu berada di garda terdepan dalam persoalan pencegahan dan pengendalian Covid 19,” katanya via Whatsap.

Menurut dia dalam sebuah negara pemerintahan yang besar, presidenlah dan wakilnya beserta menterinya yang menjadi ujung tombak. “Saya juga melihat karakter pemimpin bapak presiden 2 periode, yang mempunyai hobi blusukan dimana-mana kadang-kadang menyisir pasar, sawah, dan sidak di kantor-kantor dan menyaksikan pembangunan di seluruh Indonesia sehingga dengan alasan ini pak presiden harus menjadi orang pertama yang divaksin moderna tahap 3 ini, karena fungsi vaksin untuk memberikan kekebalan tubuh pada manusia dan vaksinasi moderna ini juga bisa digunakan untuk orang yang memiliki penyakit bawaan,” tambahnya.

Dengam demikian, yang perlu diproritaskan vaksinasi moderna buatan Amerika ini adalah presiden dan wakil presiden beserta jajarannya. Hal ini akan menjadi sprit tersendiri untuk Nakes, bahwa presiden saja mau divaksinasi tahap 3.

Memurut dia, setelah presiden divaksinasi, selanjutnya giliran Nakes seluruh Indonesia. Secara kelembagaan HMI Cabang Baubau berharap kepada presiden untuk membuat satu kebijakan penting. Bahwa ketika masyarakat seluruh Indonesia sudah menerima vaksinasi dari pemerintah, agar aktivitas di daerah bisa berjalan secara normal.

“Jangan kemudian hanya memaksa masyarakat untuk vaksinasi melalui sanksi adminstratif yang diatur dalam pepres No.14 tahun 2021, akan tetapi harus ada transformatif aktivitas sosial setelah vaksinasi,” tutupnya. (adm)