
BAUBAU, TRIBUNBUTONCOM.COM – Dinas Pariwisata Kota Baubau menggelar Diseminasi Standar Usaha Pariwisata. Kegiatan dibuka oleh Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, di Aula Palagimata, Selasa 15 Juni 2021.
Monianse dalam sambutannya, mengatakan wisatawan cenderung mencari tempat wisata yang memiliki legalitas resmi. Begitu pula pemandu wisata (Guide), wisatawan lebih nyaman dengan pemandu yang memiliki sertifikasi dan pengalaman serta paham pariwisata.
“Jadi kualitas dan loyalitas adalah penentu utama. Mereka mau menggunakan jasa kepariwisataan yang diakui pemerintah,” kata Monianse.
Pemerintah Kota Baubau mendorong pelaku usaha pariwisata untuk memiliki standar legalitas. Standar ini sebagai upaya kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat lokal maupun para wisatawan.
Kadis Pariwiasata Kota Baubau, Drs Ali Arham MP, mengatakan kegiatan diseminasi merupakan kombinasi sebagai upaya meningkatkan daya tarik dan untuk mengembangkan standar usah di Kota Baubau. Seperti daya tarik usaha, kawasan usaha, jasa transportasi, jasa makanan, pameran, dan penyelenggara parawisata wajib melakukan perizinan usaha.
“Dalam suatu usaha apapun harus mempunyai rekomendasi, standarisasi, juga punya operasi yang jelas dan perjanjian secara nasional untuk melalu PTSP agar usaha dapat diberikan izin,” ujarnya.
Dicontohkan hal yang menjadi penunjang standar sebuah hotel berbintang. Harus ada kolam renang, bar, restoran, lift, dan kelengkapan tempat tidur. Sedangkan hotel melati, misalnya tempat tidur, kipas angin, AC, dan kenyamanan.
“Contoh lainya seperti rumah makan ada yang rumah makan yang besar dan yang kecil Yang membedakan standarnya yaitu fasilitas nya,“ ungkap Ali Arham.
Target, kedepannya pemerintah akan membuat Surat Keputusan Wali Kota atau perwali untuk melindungi usaha-usaha yang ada. Diharapkan semua usaha pariwisata mengdaftakan dan membuat izin usaha sesuai prosedur yang ada. (risna)








