HARMAWAN: PELANTIKAN PLT KADES OLEH BUPATI SAH MENURUT HUKUM

553
Penasihat Hukum Wakil Bupati Buton Utara, Laode Harmawan SH

BUTUR TRIBUNBUTON.COM – Pelantikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) merupakan hak preogragtif dan sah menurut hukum. Plt Kades yang dilantik oleh Pimpinan dalam hal ini Bupati sebagai pembina kepegawaian dilingkup pemerintah daerah dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Penasihat Hukum Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Laode Harmawan menyampaikan, pengangkatan Plt Kades dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya pengangkatan dan penempatan Plt Kades merupakan hak preogragtif pimpinan, jelasnya kepada media ini, Selasa 4 Mei 2020.

“ASN itu siap ditugaskan kapanpun dan dimanapun ketika diperintah oleh pimpinan. Setiap elemen harus paham dan mengerti bahwa ASN tunduk dan patuh pada sumpah jabatannya dan siap menerima perintah tugas tambahan dari pimpinan tanpa ada intervensi dan campur tangan dari pihak manapun juga,”kata Harmawan.

Menurutnya, penempatan ASN tergantung kebutuhan organisasi kepegawaian, tidak dikapling perwilayah.

Ihwal penempatan ASN berdasarkan kaplingan wilayah sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tentang persatuan dan kesatuan negara republik indonesia.

Ketua Lepidak-Sultra itu menambahkan, wilayah Kabupaten Buton Utara di bangun melalui kebersamaan tanpa membedakan asal usul keberadaan suatu individu. karena Butur memiliki 6 Kecamatan yang terdiri dari 78 desa dan 12 Kelurahan yang tidak bisa terpisahkan.

“Bila ada warga butur yang memiliki pemahaman Sukuisme dan Kedaerahan yang tidak Mendasar akan sangat Berbahaya karena bakal memicu konflik ditengah masyarakat,”.

Dirinya berharap, agar masyarakat butur tidak gampang dikotak-kotakkan dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.
Berbeda pendapat adalah dinamika dalam demokrasi.

Pasalnya berbicara pembatasan wilayah, apalagi membatasi tugas ASN hal ini sangatlah keliru.

“kami menghimbau seluruh warga Butur mari bergandengan tangan menyongsong aasa depan butur yang Maju, Adil dan Sejahtera. Sehingga “Lipu Tinadeakono Sara” yang kita cintai ini dapat sejajar dengan daerah lain yang telah maju seperti Kolaka Utara,”tandasnya. (M1)