BUTON, TRIBUNBYTON.COM
Pemerintah Kabupaten Buton menargetkan pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap III di Buton dilaksanakan dan tuntas pada September 2021, Kamis 15 September 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton, Murtaba Muru, menjelaskan Pemilihan kepala desa mulai April ini. Dan kita harapkan pemilihan suaranya lebih cepat, yaitu bulan sembilan.
Pihaknya menambahkan, seharusnya pelaksanaan Pilkades ini dilaksanakan pada 2020 lalu. Hanya saja, Kementerian Dalam Negeri melakukan penundaan pelaksanaan untuk mencegah penyebaran wabah penyakit covid-19.
“Pelaksanaan Pilkades ini merupakan lanjutan pemilihan tahap awal pada tahun 2016. Tahap 2, 2018 dan tahap 3, 2020. Serta nantinya tahap 4, pada tahun 2022 mendatang yang diikuti lima desa”, tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peserta Pilkades serentak tahap 3 ini diikuti oleh 23 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Anggaran Pilkades diporsikan sebanyak Rp 1,8 miliar.
“Kita harapkan bulan empat ini sudah mulai tahapan, pembentukan panitia kecamatan, pembentukan panitia kabupaten, sosialisasi Perda, Perbup dan Juknis serta jadwal. Bulan sembilan sudah selesai pungutan suara, bulan sepuluh atau bulan 11 pelantikan,” jelasnya. (Ilw)