LPP KEPTON LAPORKAN DUA PERUSAHAAN TV KABEL DI BUTON

1166
SP2HP. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON. COM

BUTON, TRIBUNBUTON.COM

Lembaga Pemerhati Penyiaran (LPP) Kepulauan Buton (Kepton) melaporkan dugaan perusahaan tv kabel di Buton yang diduga illegal. Hal ini diuangkapkan Kordinator LPP berdasarkan SP2HP No B/77/IV/2021/Reskrim, Jumat 23 April 2021.

Ketua Kordinator, LPP, Ilwan, menjelaskan Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32/2002, pasal 33 (ayat 1) menyebutkan, sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Oleh sebab itu kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Kabel wajib hukumnya mengantongi IPP sebelum beroperasi.

“Berbeda dengan temuan kami di dinas perizinan di Kabupaten Buton bahwa ada beberapa perusahan yang telah melakukan izin, namun yang menjadi persoalan perusahan tersebut tidak memiliki izin di KPID, dan bahkan tidak membayar pajak di daerah. Ini bisa terjerat tindakan pidana karena diduga telah melakukan bisnis ilegal alias telah melakukan pungutan liar selama bertahun-tahun”, tuturnya

Pihaknya menambahkan, sudah menyampaikan aduan dugaan kasus ini kepada Polres Buton Sulawesi Tenggara dan di terima langsung laporan aduan itu di Polres Buton.

“Saya sudah melapor dua perusahaan tv kabel di Polres Buton, selanjutnya tinggal penyelidikan yang proses. Saya berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan masalah perusahan ini. jelasnya.

Semntara itu dari Ketua Komisoner KPID Sulawesi Tenggara, Ilyas, membenarkan bahwa untuk perusahan tv kabel yang ada di Kabupaten Buton tidak terdaftar di data best di KPID dan tidak memiliki izin.

“Jadi yang terdaftar dan mempuyai izin itu hanya Kota Baubau. Kalau untuk terdaftar di daerah itu tidak boleh karena kita berdasarkan UU Nomotlr 11 tahun 2020”, jelasnya.

Pihaknya berharap, agar perusahan tv kabel sebelum di proses secara hukum agar inisiatif melakukan pengurusan izin. (Ilw)