GEOMARITIM ANGKAT BICARA SOAL PROYEK PENIMBUNAN LAUT

657
Ketua DPC Geomaritin Kabupaten Buton saat lakukan infestigasi. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON. COM

 

BUTON, TRIBUNBUTON.COM

Gerakan Poros Maritim (Geomaritim) Indonesia Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menduga ada proyek penimbunan laut untuk galangan kapal di Kelurahan Wakoko, Kabupaten Buton. Proyek tersebut tak bisa dilakukan tanpa mengindahkan aspek lingkungan hidup secara menyeluruh, bahkan di duga tidak mempunya izin dan amndal, Kamis 22 April 2021.

Ketua DPC Geomaritin Indonesia Kabupaten Buton, Alfin, menjelaskan berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan dokumen salah satu penanggung jawab di lapangan alias ceker retase dan supir mobil berinisial A. Bahwa yang dimiliki hanya sertifikat tanah.

“Artinya dalam penjelasan itu sehingga menimbulkan kecurigaan atau menduga proyek tersebut tidak memiliki izin serta amndal,” jelasnya.

Menurut dia, mereka sudah memiliki sertifikat dari darat ke laut. Pihaknya mempertanyakan izin IUP-nya bahkan amndal tidak memberikanya.

Saya duga pekerjaan ini tidak beres dan menabrak aturan”, tuturnya.

Kegiatan pekerjaan penimbunan laut yang di duga itu dijadikan tempat galangan kapal yang ada di Kabupaten Buton akan kami laporkan di Polda dan Bareskrim Polri. “Kami meminta kepada Polres Buton baik Pemnda agar secepatnya turun untuk menghentikan. Sampai izin dan amndalnya jelas”, jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris DPC Geomaritin Indonesia Kabupaten Buton, Ilwan, menjelaskan apa pun yang akan lakukan kepada alam itu harus memberikan perhatian kepada ekosistem secara umum.

“Bila dijalankan trus itu penimbunan laut maka dampak dari pada penimbunan itu akan berdampak pada laut, bahkan masyarakat. Intinya perlu di hentikan, apalagi tidak ada surat surat yang lekap, seperti Izin kemudiam Amdalnya”, jelasnya. (Ilw)