BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Inspektorat Kabupaten Buton Utara (Butur) menduga ada penyalahgunaan anggaran dana kelurahan pada Sekretariat Kelurahan Bonegunu.
Saat dikonfirmasi media ini Kepala Inspektorat Butur, Yuswan Farmanta, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Pihaknya membentuk tim melakukan audit untuk tujuan tertentu pada Lurah Bonegunu, Bendahara, setiap ASN Lingkup Kelurahan Bonegunu, Tenaga Kontrak dan pihak terkait guna mempeproleh data akurat.
“Iya kami sudah lakukan audit selama enam hari dan menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lurah Bonegunu dan menimbulkan kerugian daerah” jelasnya pada Jum’at Malam 2 April 2021.
Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) Harmawan menambahkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Nomor 700/02/ATT/2021 Tanggal 24 Januari 2021, pengelolaan dana (APBD) di Sekretariat Kelurahan Bonegunu pada DPA tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.334.312.069,00 milyar. Ditemukan dua item atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Lurah Bonegunu.
“Dari hasil pemeriksaan itu diduga Lurah Bonegunu, Salmudin tidak transparan dalam mengelola Dana Kelurahan sehingga diduga merugikan daerah kurang lebih sebesar Rp. 707.611.256,” kata Mawan sapaan akrabnya.
Selain dugaan timbulnya kerugian negara, roda pemerintahan di Lingkup Kelurahan Bonegunu tidak berjalan optimal. Akibat rendahnya tingkat kehadiran aparat kelurahan.
Anggaran Rp 593.432.000 belum dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke kas daerah sejak diterimanya hasil audit dari Inspektorat,” ungkap Mawan.
Menyikapi hal ini Mawan menjelaskan, Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara tidak menghapus dipidanya bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Terdapat potensi dugaan kerugian daerah berupa belanja yang tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp 593.432.000 atas kegiatan fisik dan dana bansos Covid-19 bagi masyarakat. Serta dugaan adanya manipulasi pertanggung jawaban dana Kelurahan berupa pembayaran Gaji Honorer, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 114.179. 256,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian daerah.
“Lurah Bonegunu Salmuddin sejak diterimanya hasil audit dari Inspektorat hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara ke kas daerah,” ungkap Mawan. (m1)
(m1)