PEMOTONGAN GAJI PANITIA PENYELENGGARA PILKADES DI BUTENG, INI PENJELASAN KADIS

2503
Daftar penerima honor panitia pemilihan kepala desa yang dipotong pajak PPh21 tanpa pemberitahuan di awal waktu pelaksanaan Pilkades. FOTO: ADI/TRIBUNBUTON.COM

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM

Ada pertanyaan mengenai honor Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Serentak. Semula gaji honorer panitia sebanyak Rp 600 ribu per bulan pada masa kerja tiga bulan disunat pajak PPh21 sebesar 15% pada honorer akhir triwulan, Jumat 1 Januari 2021.

Panitia penyelenggara Pilkades Mushadi Mamud, menjelaskan Pemerintah Daerah tidak menginformasikan kepada panitia mengenai pemotongan pajak PPh21. Padahal, Kepala Dinas DPMD pada Bimtek menyampaikan tidak ada pemotongan.

“Kadis menyatakan bersama kami bahwa tidak ada pemotongan biaya gaji hononer panitia serta apa yang sudah ditetapkan didalam Daftar Penerima Anggaran (DPA) panitia Pilkades sudah itu yang akan dibayarkan,” ungkapnya.

Jika terjadi pemotongan gaji honorium kepada panitia, langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buteng. “Dengan tegas Kadis DPMD mengatakan akan mengeluarkan uang pribadi jika terjadi pemotongan gaji kepada kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buteng, Amrin, menjelaskan pajak PPh21 tidak merujuk serta tidak mesti diatur dalam Peraturan Daerah. Akan tetapi langsung berhubungan dengan kantor pajak setempat.

Katanya, memang benar adanya pemotongan tetapi pemotongan panitia tentang Pajak PPh21 sebesar 5%. Tidak ada pemotongan resmi dari pihak Pemerintah Daerah.

“Sebagai warga negara kita harus taat Pajak. kalaupun beredar adanya pemotongan gaji panitia yang tidak resmi itu tidak benar adanya,” ulasnya.

Menurut dia bendahara lupa memungut pajak pada pembayaran honor pertama dan kedua. Sehingga pada saat pembayaran honor bulan ketiga dilakukan pemotongan sebesar tiga kali untuk tiga bulan sehingga akumulasinya menjadi 15 persen.(p5)