BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Pengurus Himpunan Mahasiswa (Hima) Buton Tengah (Buteng) Baubau menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke -IV di Balai Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng),Selasa 29 Desember 2020. Namun dalam perhelatan perjalanan, Musyawarah Besar (Mubes) Organda yang dibawah pimpinan Amrin ini ada yang menarik. Dimana, salah satu pengurus Hima Buteng Baubau, yakni La Ode Muh. Dafit menjabat sebagai sekretaris umum yang sebentar lagi demisioner dipecat secara tidak hormat.
Pemberhentian secara tidak terhormat kepada La Ode Muh Dafit berdasarkan keputusan musyawarah Nomor 003/Mubes-IV/Hima Buteng-BB/XII/2020 karena dianggap tidak menyelesaikan tanggungjawabnya di akhir masa Kepengurusannya. Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan pada saat forum Musyawarah La Ode Muh. Dafit terbukti telah mencoba menghalang-halangi pelaksanaan Mubes. Dimana hal tersebut oleh keputusan forum merupakan hal yang fatal dan sangat tidak wajar dilakukan oleh seorang pengurus dan melanggar pedoman organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 7.
“Dengan ini memutuskan saudara La Ode Muh. Dafit sebagai Sekretaris Umum Hima Buteng periode 2018-2022 diturunkan dan diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat,” ungkap presidium sidang Fajarudin membacakan konsideran yang diakhiri dengan ketukan palu tiga kali.
Amatan media ini, dalam pelaksanaan Mubes ke-IV, La Ode Muh. Dafit nampak tidak berada dilokasi kegiatan. (p5)