
Kuasa Hukum Riski: Kuasa Hukum Polda Tidak Sah
TRIBUNBUTON.COM – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Riski Afif Ishak, S.H terhadap Polda Sultra telah masuk pada tahap Replik dari Riski selaku Pemohon sekaligus Duplik dari Polda Sulawesi Tenggara selaku Termohon.
Dalam Repliknya Kuasa Hukum Riski pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil jawaban Polda Sultra, dan terkhusus dalam Replik itu juga menyatakan kalau klau surat kuasa hukum Polda tidak sah secara hukum.
Tim kuasa hukum Riski, diantaranya Laode Muhammad Toufan Achmad, S.H, Adnan, S.H, La Ode Abdul Faris, SH Mohammad Ihsan,SH serta La Ode Samsu Umar, SH menjelaskan alasan tidak sahnya surat kuasa hukum Polda karena didasari dengan surat kuasa mereka yang berbentuk Surat Kuasa Khusus, yang semestinya harus Surat kuasa Insidental. Hal itu sebagaimana dalam buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI Tahun 2008 pada bagian F yang menentukan bahwa kuasa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari Penggugat/ tergugat atau Pemohon di pengadilan: a). Advokat, b). jaksa, c). biro hukum pemerintah/TNI/kejaksaan RI, d). Direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum, e). Mereka yang mendapat kuasa Insidental yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (misalnya LBH, Hubungan keluarga, biro hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri.
Lebih lanjut, dijelaskan Eksepsi Termohon terkait Permohonan Pra Peradilan Tidak Sah mendasari pada SEMA No 1 Tahun 2018 tentang larangan Pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO,dalam replik kami dasar SEMA tersebut tidak dapat digunakan dan tidak beralasan hukum karena Permohonan Praperadilan klien kami dimasukkan Ke Pengadilan Negeri Baubau pada saat jauh sebelum Status DPO itu ditetapkan Polda Sultra,artinya adalah Subtansi SEMA tersebut lebih difokuskan pada seseorang yang telah ditetapkan DPO,namun kenyataannya Riski masih sebagai tersangka.
“Oleh karena Surat kuasanya salah, maka secara hukum keberadaan Kuasa Hukum Polda dalam perkara a quo menjadi tidak sah,” tuturnya.
Dengan alasan surat kuasa tidak sah itu, sehingga segala aktifitas yang dilakukan oleh kuasa hukum Polda terkait perkara ini, baik pengajuan jawaban maupun tindakan lainnya sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah, harus dikesampingkan serta dianggap tidak bernilai. (adm)