BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terus bergulir di meja Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Buton, 21 Desember 2020.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Salah satu diantaranya yaitu Bendahara Umum Setda Buton. Tak hanya itu, Penyidik tak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak SPBU Pasarwajo untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus tersebut.
“Dari pemerintah yang kita periksa baru dua orang salah satunya Bendahara Sekretariat. Termasuk dari pihak SPBU, kemungkinan akan kami periksa juga,” kata Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo.
Mengenai keterlibatan terperiksa dalam kasus itu, Dedi Hartoyo mengaku belum bisa menyampaikan kepada awak media. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan alat bukti yang ada.
“Untuk mengarah ke salah satu ASN yang ada di kabupaten Buton belum bisa kami sampaikan karena kami masih melakukan pendalaman barang bukti dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Dedi Hartoyo menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara anggaran penggunaan BBM di Sekretariat Daerah tersebut sebesar Rp 1.650.000.000. “Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena kita belum audit, masih kita kumpulkan keterangan para saksi,” tutupnya.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton pernah disuarakan oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM) Kepulauan Buton, di Kantor Bupati Buton pada Selasa, 20 Oktober 2020.
FPBM menyatakan Sekretariat Daerah Buton tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja BBM/gas/pelumas pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan dinas operasional sebesar Rp 2.542.000.000 dan terealisasi sebesar Rp 2.461.395.483. Dari belanja tersebut direalisasikan sebagai belanja BBM/gas/pelumas sebesar Rp 1.790.006.596.
Mekanisme realisasi belanja bahan bakar minyak yang diterima langsung oleh bendahara pengeluaran tersebut, kemudian diserahkan kepada pengelola BBM. Namun, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM tersebut tidak ada bukti pemakaian ataupun pembelian, hanya berupa nota pesanan (NP) surat perintah kerja (SPK) dari pengelola BBM. (Cr1)