BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan pertemuan dengan pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Buton. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Buton, Jumat 11 Desember 2020.
Kepala Badan Kesbangpol Buton, Muhamad Zamni, menjelaskan kegiatan itu menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu Ormas/LSM yang belum memiliki legalitas dapat melakukan pendaftaran dengan mengacu pada Permendagri 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas.
Selain itu, ormas yang telah terdaftar memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kegiatan ormas tersebut minimal dalam tiap tahunnya dan kegiatan yang dilaksanakan ormas tidak boleh bertentangan dengan ruang lingkup ormas yg termuat dalam AD/ART, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ormas yang memiliki rencana melaksanakan aksi demonstrasi harus mengantongi izin dari kepolisian. Sekedar informasi, pertemuan dengan Ormas/LSM ini merupakan program kerja Kesbangpol agar legalitas yang sudah mereka kantongi, bisa sebagai dasar untuk berkiprah ditengah-tengah masyarakat”, jelasnya.
Turut dihadiri Kasat Intel Polres Buton, Kabid Ketahanan Senbud, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Bakesbangpol, Kabid Wasbang Badan Kesbangpol, dan 14 perwakilan ormas yang terdaftar pada Badan Kesbangpol Buton. (Cr1)