WAKATOBI, TRIBUN BUTON
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK. Tentang perubahan kawasan Taman Nasional Wakatobi (TNW) dan perairan laut di sekitarnya.

Dalam SK Menteri LHK dengan Nomor 425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 tersebut. Luas kawasan TNW sebesar 1.320.987 hektar. Dan diserahkan pihak Kementerian LHK di gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI, Rabu (18/11/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Drs H La Jumadin, melalui press release mengatakan penyerahan SK perubahan kawasan TNW itu difasilitasi Kepala Biro Humas KLHK. Dan dihadiri Kepala Biro Hukum KHLH, Kepala pusat Kebijakan strategis KLHK RI.
Sedangkan dari pihak Pemkab Wakatobi dihadiri Sekda mewakili Bupati Wakatobi, Ketua DPRD Wakatobi, Kadis DLH, Bappeda.
Menurut Sekda Wakatobi, SK Menteri tersebut telah melalui proses kajian cukup panjang. Dimana, akhirnya tanggal 12 Agustus 2020, Bupati Wakatobi H Arhawi SE.MM mengajukan surat dengan Nomor 522.II/122/V/2019 tanggal 21 Mei 2019. Perihal penegasan status tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI.
Dalam surat tersebut lanjut La Jumadin, pada intinya Pemkab Wakatobi mengharapkan adanya penegasan status terhadap tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Wakatobi. Dan surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat Menteri LHK RI Nomor S.1030/MENLHK/KSDAE/KSA.0/11/2019. Tanggal 22 November 2019. Dalam isi surat tersebut menyatakan pulau-pulau yang telah berpenghuni akan dikeluarkan dari taman nasional. Namun wilayah perairan dan pulau-pulau/wilayah daratan yang memiliki keunikan dan kekhasan akan tetap dipertahankan sebagai kawasan TNW.
“Secara total dari luas TNW sebelumnya yakni sebesar 1.390.000 hektar. Telah berubah menjadi 1.320.987 hektar atau pulau berpenghuni tersebut adalah 69.013 hektar atau sekitar 4,96 persen,” ungkap Sekda Wakatobi.
Kata Sekda Wakatobi, pada kesempatan itu Kepala Pusat Kebijakan Strategis, Ir Hery Subagiyadi MSc, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Wakatobi. Terkhusus Bupati Wakatobi Bapak H Arhawi SE.MM. Yang telah bekerja keras mengawal seluruh proses penegasan status tanah berpenghuni.
“Kepala Pusat Kebijakan Strategis menitip pesan untuk selalu menjaga ekologi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Wakatobi. Demi kesejahteraan masyarakat Wakatobi,” pesan
Sementara itu Sekda Wakatobi, Drs H La Jumadin, dan Ketua DPRD Wakatobi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak dan seluruh masyarakat Wakatobi dalam mendukung seluruh proses kegiaan dimaksud. (Duriani)