WAKATOBI, TRIBUN BUTON
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi untuk melakukan pinjaman ratusan Miliar di KUA PPAS APBD 2021, mendapat respon positif sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wakatobi diantaranya, Arman Alini.
Menurut Arman Alini, respon positif itu didasari pemahaman bahwa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 – 2025. Kabupaten Wakatobi memasuki fase ke-4. Dimana pada fase itu membutuhkan akselerasi pembangunan terutama infrastruktur dasar.
“Pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya di Pulau Binongko, Tomia dan Kaledupa, tentunya membutuhkan anggaran puluhan milyar,” ujar Arman Alini, Jumat (27/11/2020).
Disisi lain lanjut Bung Maman panggilan politisi Partai Golkar tersebut. Perencanaan pemerintah daerah untuk membangun Kantor Bupati yang baru, patut disupport. Karena selama ini kantor Bupati Wakatobi tidak representative, olehnya itu dibutuhkan kebesaran jiwa anak-anak negeri untuk melihat persoalan tersebut secara obyektif.
“Pinjaman daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa pinjaman daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Jika disimak kata Arman Alini, jenis pinjaman yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada forum DPRD sebelumnya adalah pinjaman jangka panjang. Yang tentunya harus dihitung dengan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
Menurut peraturan ini, pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Konsep dasar pinjaman daerah itu untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah demi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap melalui pinjaman daerah infrastruktur publik dapat segera terbangun dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Disisi lain penghematan anggaran daerah dan meningkatkan pendapatan daerah (PAD), tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru di daerah dan akselerasi program pembangunan jangka menengah daerah,” harapnya.
Diakuinya jika pinjaman pasti berkonsekuensi terhadap pengembalian (pokok pinjaman, bunga, dan atau kewajiban lainnya). Namun ini adalah spirit agar sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah ikut berkontribusi dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan yang melekat terhadap kinerja pemerintahan.
“Disisi lain, sepanjang skema pengembalian pinjaman yang diajukan pemerintah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dan dapat dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, maka kita yang menjadi bagian kemitraan perlu memberi dukungan persetujuan,” ungkap Arman Alini.
Ditambahkannya, dinamika internal di forum rapat DPRD yang menghendaki opsi lain, tentunya harus saling menghargai. “Saya berharap kita semua lebih jernih menyikapi persoalan ini, karena kalau kita obyektif terhadap kemampauan keuangan daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai infrastruktur daerah, tentu masih sangat terbatas,”
“Semoga peran-peran positif yang sudah dan akan kita sepakati semata-semata utuk perbaikan pelayanan dan kemaslahatan masyarakat kabupaten Wakatobi,” tutupnya. (Duriani)