BURANGA, TRIBUNBUTON
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengajak kepada seluruh masyarakat Butur mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Butur tahun 2020 yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungtan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan sesuai alamat domisili sejak tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Butur Hasruddin melalui pres rilis di gudang logistik KPU Butur beberapa waktu lalu.
Hasruddin mejelaskan, jika masih ada masyarakat belum terdaftar di DPT maka yang bersangkutan biasa menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 9 Desember 2020 dengan membawa KTP elektronik di TPS dan dilayani mulai jam 12.00 sampai 13.00.
Disamping itu, KPU Butur bersama jajarannya PPK dan PPS terus melakukan pencermatan terhadap DPT yang sudah diumumkan, jika masih ada data TMS seperti meninggal dunia atau data ganda maka yang bersangkutan tidak diberikan surat panggilanya.
“Intinya daftar pemilih yang dilahirkan adalah daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir,” kata Hasruddin. official zlibrary domain . Find free books
Ia menambahkan, pihaknya dalam melaksanakan tahapan, program dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Butur bekerja sesuai regulasi peraturan perundang undangan dengan mengacu pada UU, peraturan KPU RI, juknis KPU RI dan surat edaran KPU RI. (Man)