GAKUMDU WAKATOBI DIMINTA SEGERA TINDAK LANJUTI LAPORAN DUGAAN FITNAH YANG DILAKUKAN PASLON BUPATI

1961
Kades Tanomeha Kaledupa Selatan, Mardan, memperlihatkan bukti salinan laporannya di Gakumdu Wakatobi. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUN BUTON

Kepala Desa (Kades) Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, Mardan, melaporkan sejumlah orang ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Wakatobi, Sabtu (24/10/2020).

Laporan itu berupa dugaan pelanggaran Pemilu saat kegiatan kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi di Desa Tanomeha, Kamis 22 Oktober 2020.

“Laporan ini terkait fitnah yang dialamatkan ke saya, bahwa saya telah melakukan intimidasi ke warga. Agar memilih salah satu Paslon,” ungkap Mardan, saat gelar konferensi pers di Wangi-Wangi Sabtu (24/10/2020).

Mardan, yang didampingi salah seorang warganya dan turut terbawah-bawah namanya melakukan intimidasi menginginkan agar pihak Gakumdu Kabupaten Wakatobi segera menindak lanjuti laporan itu. Mengingat, jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan menjadi bibit konflik di masyarakat.

“Saya ingin Gakumdu Wakatobi segera tindak lanjuti laporan ini. Agar tidak ada lagi fitnah-fitnah berikutnya. Kita semua berharap tidak ada konflik dalam tahapan Pilbup ini. Sehingga Pilbup Wakatobi berjalan damai,” harapnya.

Mardan, menjelaskan jika sangat tidak rasional dan tidak masuk akal seorang pimpinan di wilayah setingkat desa menakut-nakuti warganya. Menurutnya, selama ini ia selalu berlaku santun dan adil terhadap seluruh warganya.

“Saya seorang Kades, saya merasa tidak pernah melakukan ancaman terhadap warga. Saya paham kalau jabatan saya harus netral,” ucap Mardan.

Kata Mardan, fitnah yang dialamatkan ke dirinya oleh salah satu Paslon dan tim suksesnya harusnya tidak boleh terjadi. Karena perbuatan itu sangat jelas termasuk tindak pidana pemilu.

“Adapun tindak pidana pemilu yang saya laporkan berdasarkan pasal 187 ayat 2 terkait huruf c menghasut dan menfitnah dalam kampanye,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mardan, memperlihatkan video berdurasi beberapa menit sebagai barang bukti atas laporannya. Tercatat ada enam orang masuk dalam daftar laporan yang dilayangkan Kades Tanomeha.

Terlihat pula dalam salinan laporan ke sentra Gakumdu Wakatobi, Sabtu 24 Oktober 2020, pukul 11.30 WITA. Dan diterima Abdul Sofyan SP. (Duriani)