SK PEMBERHENTIAN WAKIL BUPATI BUTENG BELUM ADA

1422
Ketua DPRD Buteng Boby Ertanto SPd. FOTO: ADI/TRIBUNBUTON.COM

BUTENG, TRIBUNBUTON.COM

Jabatan fungsional Wakil Bupati Buteng Almarhum Kapt Inf (purn) La Ntau berakhir Desember 2020. Merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) pasal 78 Ayat 1 tentang pemberhentian bupati atau wakil bupati dilakukan oleh wewenang DPRD.

Ketua DPRD Buton Tengah, Boby Ertanto SPd, pertimbangan kemanusiaan karena persoalan duka. Selain itu Wakil Bupati Buteng merupakan tokoh figur panutan masyarakat Buton Tengah, sehingga ini masih menjadi bahan pertimbangan internal DPRD untuk belum melakukan percepatan rapat paripurna.

“Sampai hari ini belum ada SK pemberhentian wakil Bupati Buteng itu sendiri, sehingga hak-hak yang menjadi wewenang Almarhum Kapt Inf (purn) La Ntau baik gaji kepegawaiannya dan mobil dinas masih menjadi tupoksinya sampai SK pemberhentian Wakil Bupati Buteng diterbitkan,” jelasnya.

Secara lembaga, DPRD Buteng sangat menginginkan SK pemberhentian Wakil Bupati Buteng sampai Desember 2020 mendatang. Sebab jika DPRD secepatnya melakukan rapat paripurna DPRD di bulan Agustus dan September kemarin secara pribadi gaji atau aset-aset yang masih menjadi tupoksi hak Almarhum akan dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Dan kami belum menginginkan hal itu karena pertimbangan moral (kemanusiaan, red) dan figur panutan masyarakat Buton Tengah,” jelasnya.

Prosedur, setelah hasil keputusan rapat paripurna DPRD berselang beberapa hari kemudian, pemerintah daerah melapor ke pemerintah provinsi, pemerintah provinsi menindak lanjuti ke kementerian dalam negeri (Kemendagri). (p5)