
BUTON, TRIBUNBUTON.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menyetujui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna, Senin 14 September 2020.
Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, menjelaskan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 sudah ditetapkan. Kendati sudah ditetapkan, mengenai Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan masih akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi untuk direvisi.
“Kemarin acuannya yang masuk Rp 31 Miliar, tapi setelah dibahas dalam KUA – PPAS maka dari hasil revisi Provinsi nanti baru dilihat lagi. Apakah pergeserannya di mana, kemudian nanti dirapatkan lagi antara pihak eksekutif dengan DPRD,” tuturnya.
Ketua DPRD menambahkan, arah kebijakan pada APBD perubahan berfokus pada sektor pertanian dan menyiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2022 mendatang.
“Untuk pembangunan infrastruktur atau fisik agak berkurang, karena mengingat jangka waktu. Terkait Poprov ini sangat penting karena kita ditantang oleh Provinsi mengenai kesiapan kita sebagai sebagai tuan rumah,” terangya.
Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad. Dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, La Ode Zilfar Djafar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Buton. (ILW)
Nonton vidio di bawah ini: