Iklan penjualan Pulau Pendek sudah diturunkan dari salah satu situs onlie. Namun Polres Buton sudah mencapture bukti pemuatan iklan tersebut.
Selain itu profil orang yang mengiklankan penjualan Pulau Pendek sudah diketahui.
Sejauh ini juga pihak Polres Buton sedang menunggu laporan orang yang mengaku keturunan pemilik Pulau Pendek. Pemilik Pulau Pendek diminta untuk membawa serta bukti alas hak.
Namun demikian Polres Buton tetap proaktif melakukan proses hukum berdasarkan UU 416 pasal 19 tentang terjadi keonaran dan kegaduhan.
Pihak Polres Buton melakukan pertemuan virtual dengan pihak Direktorat Kemendagri, BPN, BIG, ditemukan bahwa Pulau Pendek adalah Area Penggunaan Lain (APL) areal bukan kawasan hutan. (TRIPTONtv/tribunbuton.com)