DPMD BUTON: JANGAN POTONG DANA BLT DESA

881
Kepala DPMD Buton, Murtaba Muru/tribunbuton.com

BUTON, TRIBUNBUTON (ILW)

Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tegaskan kepada Pemerintah Desa tidak memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan alasan apapun. Nominalnya tetap harus Rp 600 ribu sesuai aturan pemerintah, Kamis 4 Juni 2020.

Kadis DPMD Kabupaten Buton, Murtaba Muru, menjelaskan sesuai dengan aturan pemerintah bahwa anggaran BLT adalah ketentuan Undang-undang. Rp 600 ribu tidak boleh dipotong dan tidak boleh dibagikan dalam bentuk sembako.

“Jadi tidak boleh dipotong. Saya juga tidak mau dengar kalau ada beberapa desa mencoba potong dan BLT Desa” ujaranya tegas.

Kadis menekankan, bahwa musawarah desa khusus hanya untuk memvalidasi, finalisasi, dan menetapkan siapa yang menerima BLT Desa. Pemerintah Desa tidak memutuskan menyangkut angka seperti mengurangi dana BLT menjadi di bawah Rp 600 ribu.

“Saya berharap agar BLT yang disalurkan sesuai dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Buton. Intinya jangan dipotong,” jelasnya.(#)