MUNA, TRIBUN BUTON.COM (Mira)
Bendahara Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna diduga melakukan pemalsuan tanda tangan 12 orang warganya untuk memuluskan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktik Dana Desa (DD) Latampu T.A/2019. Hal ini diungkap Ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Latampu (Hippmala), Burhan Ode, Selasa 2 Juni 2020.
Burhan Ode, menjelaskan jika masyarakat mengetahui banyak penyelewengan DD T.A/2019. Adapun penyelewengan anggaran desa T.A/2019 yakni adanya penyampaian Laporan Keuangan Desa T.A/2019 yang diduga tidak sesuai realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.
Kata Burhan, Kepala Desa tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pekerjaan kepada Anggota BPD yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan dan Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 juga tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya.
Karena dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada setiap paket pekerjaan pembangunan di Desa Latampu selama Tahun Anggaran 2019, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh bendahara (yang merangkap jabatan TPK). Karena kepala desa tidak memberikan Surat Keterangan (SK) kepada perangkat desa dan kelembagaan desa, sehingga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Hal itu berdasarkan keterangan perangkat desa dan kelembagaan yang ada di Desa Latampu Kecamatan Parigi,” kata Burhan via Whatsap.
Fakta lain adalah kepala desa juga mengangangkat bendahara Desa Latampu merangkap empat jabatan sekaligus. Yaitu Bendahara Desa, TPK, Operator dan Kaur Pemerintahan.
Sehingga, bendahara yang juga Kaur Desa diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan masyarakat sebagai penerima HOK yang dilakukan dalam pengelolaan pembangunan gedung balai desa dan gedung serba guna desa latampu. Sementara itu, bukti penerima HOK yang ada tidak sesuai dengan yang di terima oleh masyarakat dan Kepala desa juga tidak memberikan full honor BPD tahap 1.
“Hal ini berdasarkan keterangan wakil ketua BPD yang bersangkutan,” papar Burhan.
Burhan mengatakan, ada sebanyak 12 orang warga desa yang di palsukan tanda tangannya. Enam penerima Hari Orang Kerja (HOK) enam orang, selebihnya pemalsuan tanda tangan sebagai penerima operasional Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hingga pemalsuan tanda tangan sebagai anggota BPD.
Sehingga dari beberapa fakta yang temukan oleh Hippmala atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh bendahara desa Binsar Wahidin, dapat mencederai dan merugikan masyarakat desa la tampu yang dipalsukan tanda tanganya. Karena mereka secara nyata tidak terima hal-hal yang dilakukan oleh bendahara desa itu.
“Tentunnya tidak bisa kami diamkan dan memperjelas kasus ini sejelas-jelasnya tentunnya berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dilapangan. Ini juga kami sudah kami laporkan di kejari Kabupaten Muna Tanggal 28 Mei 2020,”imbuh Burhan melalui pers Rillis via WhatsApp.
Sementara itu PLT Kepala Desa Latampu saat dikonfirmasi TRIBUN BUTON (tribunbuton.com) via telepon mengatakan, jika dia tidak akan menghalangi masyarakat untuk menindak lanjuti praduga kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bendahara desa. Karena kata dia, dia tidak begitu tahu kinerja bendahara itu karena dia masih terbilang baru.
“Sekarang saya suda mengganti bendahara yang teelibat kasus karena dia suda merangkap diempat jabatn. Karena dia itu masih bendahara lama sebelum saya jadi PLT di desa Latampu,” jelas Kades La Tampu. (#)
Klik: