PERGESERAN TAHAP TIGA , ANGGARAN COVID 19 RP 92 M

727
Yumardin

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd

Pemkot Baubau dan DPRD telah menyepakati dana pergeseran tahap ketiga anggaran penanganan Covid 19 senilai Rp 92 miliar. Kesepatan tersebut tertuang dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis, 14 Mei di aula Kantor DPRD Kota Baubau.

Rapat diwarnai aksi walkout Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan (BPP). Meski begitu, sejumlah anggota dewan dan pemerintah tetap melanjutkan rapat dan menyetujui nilai pergeseran anggaran yang dianggap bertentangan dengan peraturan.

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan (BPP) DPRD Kota Baubau, Yumardin mengaku keputusan keluar dari rapat karena tak ingin bersepakat ikut merugikan keuangan daerah.

Karena jika merujuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Mendagri setiap daerah idealnya mengalokasikan minimal 50 persen belanja langsung untuk refokusing anggaran.

“Ini amanah peraturan yang wajib dipatuhi, ini perintah pemerintah pusat yang mengamanahkan kita untuk fokus terhadap penanganan termasuk di dalamnya mengenai dampak ekonomi akibat Covid 19,” tutur legislator PDIP itu.

Dikatakam nilai 92 miliar jauh dari estimasi 50 persen belanja langsung Kota Baubau. Daerah yang tidak mematuhi amanah pemerintah pusat tentu akan mendapat sanksi.

Saat ini, lanjut Yumardin, Kota Baubau justru telah mendapat sanksi penundaan 35 persen DAU akibat dana pergeseran anggaran tahap kedua yang tidak mencapai 50 persen.

Jika hal itu kembali dilakukan dalam pergeseran anggaran tahap ketiga, ketakutan kita jangan sampai Kota Baubau justru mengalami pemotongan 35 persen DAU.

“Ini menjadi alasan kami tidak mau bersepakat untuk merugikan daerah. Jika sampai terjadi pemotongan 35 persen maka akan berdampak dengan belanja daerah yang di dalamnya mengayomi belanja 5000an pegawai Kota Baubau,” tutur Yumardin.

Yumardin berharap pemerintah bisa konsisten dengan amanah pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran belanja langsung senilai 50 persen. Jangan sampai kita semua menyesal atau dianggap tidak serius dalam melakukan penanganan dampak Covid 19 di daerah.

“Kita ketahui bahwa kebutuhan masyarakat akibat dampak Covid 19 sudah tidak bisa menunggu di tengah kondisi saat ini. Jangan kita berharap adanya bantuan dari pihak ketiga sementara pemerintah pusat telah mengamanahkan kita untuk menyiapkan itu,” ungkap Yumardin. (*)