HMI CABANG BAUBAU MENILAI PERGESERAN APBD UNTUK COVID 19 BELUM MEMENUHI ASAS

910
Ketua Umum HMI Cabang Baubau, La Ode Rizki Satria/tribunbuton.com

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau, menilai pergeseran APBD pada Covid 19 belum memenuhi asas kepatuhan terhadap anjuran sekurang-kurangnya 50 persen. Merujuk pada komponen belanja langsung dan tidak langsung pada APBD/2020 Kota Baubau, idealnya anggaran yang digeser haruslah kurang lebih Rp 290 M.

Ketua Umum HMI Cabang Baubau, La Ode Rizki Satria Adi Putra, melalui press rilis menjelaskan anggaran covid-19 yang cukup besar dinilai sangat berpeluang untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Sejauh ini pihaknya tidak melihat kegiatn riil yang dilakukan oleh satgas terhadap penggunaan dana Covid 19 di Kot Baubau.

“Padahal jumlah yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sangatlah besar yaitu kurang lebih Rp 44 Milyar. Pada tahap 1 misalnya, milyaran anggaran juga pernah digeser untuk kebutuhan APD tetapi sampai pada waktunya, kami mendapat informasi tentang tidak adanya penyerahan APD tersebut untuk tenaga medis di 17 Puskesmas se Kota Baubau,” jelas Rizki.

Pemerintah Kota Baubau sampai saat ini telah melakukan pergeseran anggaran sebanyak tiga tahap dan menetapkan kurang lebih Rp 92 milyar untuk penanganan covid-19. Selain merefocusing anggaran, satgas juga membuka peluang donasi dari pihak ketiga untuk memberikan sumbangan agar disalurkan pada masyarakat terdampak.

Menurut dia, tidak ada transparansi penggunaan anggaran covid-19 baik pada masyarakat maupun pada DPRD yang merupakan lembaga yang mewakili rakyat sesuai dengan amanah undang-undang. Padahal Anggaran milyaran yang digunakan untuk covid-19 merupakan uang negara, wajib hukumnya diketahui oleh publik.

Sampai dengan adanya 5 orang positif covid di Kota Baubau, HMI Baubau nilai satgas hanya sibuk menerima dan menyalurkan bantuan dari pihak ketiga tanpa adanya langkah-langkah lebih solutif untuk mencegah penyebaran covid-19. Anggaran yang digeser untuk covid ini sudah cukup besar, jadi mestinya satgas bisa memaksimalkan itu.

“Kami rasa tak perlu ada penggalangan sumbangan pihak ketiga yang masuk disatgas covid-19 agar mereka bisa fokus memaksimalkan APBD yang direlokasi,” tegas Rizki.

Salah satu kekhawatiran HMI Baubau yakni jangan sampai dalam pertanggung jawabannya nanti Satgas justru menggunakan dokumentasi sumbangan pihak ketiga dan menyebut itu adalah bagian dari penggunaan anggaran daerah untuk covid-19. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Baubau agar tetap mawas diri dan melakukan protokoler kesehatan sebab Baubau yang merupakan daerah sentral tak hanya menjadi zona merah tetapi juga telah dikelilingi oleh daerah zona merah.

Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk berdasarkan Kepres No.07/2020. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4, satgas memiliki tugas sebagai pengarah dan pelaksana serta pembiayaannya dibebankan pada APBN dan APBD.

Untuk pembiayaan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai macam peraturan yang diantaranya adalah memerintahkan seluruh daerah untuk merefocussing dan menggeser APBD sekurang-kurangnya 50 persen untuk pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19.

Menindaklanjuti intruksi ini, pemerintah daerah kemudian membentuk satgas serta melakukan relokasi APBD sebagaimana yang dianjurkan.(*)