BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
Nilai zakat fitrah 1441 H/2020 M, yakni bentuk beras Rp 11 ribu dengan ketentuan 3,5 liter per jiwa atau Rp 38.500. Sedangkan untul infaq Rp 5 ribu per jiwa.
Penetapan zakat fitrah sebagaimana keputusan Wali Kota Baubau No.245/IV/2020. Zakat Fitrah dalam bentuk jagung Rp 6 ribu per liter.
“Jumlahnya Rp. 21.000 /Jiwa di tambah Infaq RP. 5000,” dikutip dari kemenagbaubau.go.id, Rabu 6 Mei 2020.
Kepala Kantor Kemenag Baubau, H Rahman Ngkaali, mengharapkan agar umat Islam Kota Baubau segera membayarkan zakat fitrah dan zakat malnya kepada pengurus UPZ yang ada di lingkungannya masing-masing.
Dalam pelaksanaan, umat Islam sebagai Muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul, red) dan juga kepada pengurus UPZ agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pada situasi wabah pandemic covid-19.
Selain itu, Pengurus UPZ agar sesegera mungkin menyalurkan zakat pada mustahik (orang yang berhak menerima zakat, red).(*)