ENAM RESIDIVIS MERAMPOK, DITANGKAP POLRES BUTUR TIGA JAM KEMUDIAN

1826
Polres Butur saat konferensi pers kasus perampokan di Kulisusu utara pada 26 April 2020 lalu. FOTO:ASMAN/TRIBUNBUTON.COM

BURANGA, TRIBUNBUTON.COM (Asm)

Aparat kepolisian menangkap residivis kawanan perampok yang beraksi di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Pencurian disertai dengan tindak kekerasan (Curas) itu terjadi Sabtu 26 April 2020 pukul 21.00 Wita di rumah salah seorang warga inisial AR.

Kapolres Buton Utara (Butur), AKBP Wasis Santoso SIK, dalam konferensi pers menjelaskan para pelaku menyekap sepasang suami istri dan tiga anaknya dengan cara tangan diikat mulut dilakban. Para pelaku menggunakan berbagai senjata tajam saat beraksi.

“Pelaku curas ini menggunakan 1 parang dan 5 badik serta barang bukti lainnya seperti linggis, obeng,” kata Wasis Santoso, Kamis 30 April 2020.

Barang-barang milik korban digasak dengan mudahnya oleh pelaku. Misalnya mesin ATM link dengan ATM-nya dengan saldo senilai Rp 128 juta, satu buah cincin emas 23 karat seberat 2 Gram, enam buah handphone, empat buah handphone Android dan dua buah handphone Komunikator, satu buah laptop merk Acer beserta casnya,
empat karung beras 25 Kg, berbagai jenis rokok dalam jumlah banyak digasak.

“Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 40 juta,” ucapnya.

Berdasarkan laporan saudari AR, Nomor LP/ 13/ IVI 2020 / Sultra / Res. Buton Utara / Spkt. Tanggal 26 April 2020; dan Surat Perintah Penyidikan, nomor :Sp. Sidik/47/IV/2020/Sat.Reskrim, tanggal 27 April 2020. Satuan Polres Butur lakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku. Pihak Sat Reskrim Polres Butur yang dibackup oleh anggota Sat Intel Polres Butur berhasil mengamankan 3 orang terduga curas.

Dengan cekatnya satuan Reskrim dan Intelkam dalam waktu 3 jam berhasil menangkap yang diduga 3 orang tersangka curas, yaitu inisial AB mantan polisi, inisial NZ dan inisial YN. Sementara 3 orang lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan kasus.

“Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan 1 Unit Mobil Merk AVANZA yang tidak menggunakan Plat Nomor Polisi serta 1 Unit Motor Merk HONDA Supra Fit warna hitam,” jelasnya.

Unsur pasal yang dipersangkakan
terhadap 3 orang pelaku yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. Dipidana dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(#)