BUTON, TRIBUNBUTON (ILW)
Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara sejak sebulan terakhir ini sudah menyidangkan 40 perkara pidana melalui sidang online. Sidan
g online dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).
Juru Bicara PN Pasarwajo, Cristian Yoseph Pardomuan Siregar SH, mengatakan sidang online dilaksanakan mengikuti imbauan Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran No.1/2020, Kamis 16 April 2020. Sidang online berlaku untuk semua perkara pidana maupun perdata
“Kita langsungkan persidangan seperti biasa tapi sudah menggunakan sistem online karena mengingat adanya penyebaran virus corona,” jelasnya
Sejauh ini, untuk perkara perdata selama dua bulan terakhir belum ada yang masuk di PN Pasarwajo. “Kami tetap melaksanakan sidang selama belum ada surat dari MA mengenai pemberhentian persidangan untuk sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan melalui sidang online para tahanan cukup berada di Rumah Tahanan (Rutan) mengikuti sidang online melalui layar monitor. Sementara untuk para Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berada di kantornya.
“Para tahanan tetap berada di rutan, kami para Hakim tetap di Pengadilan dan begitupun juga dengan pihak Kejaksaan mereka tetap berada di kantornya, nanti untuk pengacara terdakwa bisa memilih mau berada di Rutan mendampingi kliennya ataukah ke Pengadilan dengan menggunakan layar monitor secara online,” jelasnya.
Ia menambahkan tentang adanya pembebasan dari para narapidana warga binaan sesuai surat edaran dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat tebusan dari Lapas Baubau. Meski demikian pembebasan para narapidana tersebut hanya berlaku bagi narapidana yang masa penahanannya segera berakhir, tidak berlaku bagi narapidana koruptor dan teroris. (#)