PDIP BUTUR BERSYUKUR, AHMAD AFIF DARVIN DI VONIS BEBAS

1106
Julman Hijrah, SH.

BURANGA, TRIBUNBUTON

Tuduhan publik terhadap keterlibatan Ketua DPC PDI Perjuangan Buton Utara kini terbantahkan dengan putusan bebas yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Raha atas perkara penganiayaan terhadap seorang warga Kulsusu yang di putus Rabu,15 April 2020.

Keputusan tersebut menjawab semua tuduhan atas keterlibatan wakil Ketua DPRD Buton Utara tersebut dalam perkara penganiayaan terhadap seorang warga pada September 2019 lalu.

Ketua BP-Pemilu PDI Perjuangan Buton Utara, Hajrul Khairullah mengatakan, vonis bebas tersebut adalah jawaban atas kesabaran seorang pejuang dalam mencari keadilan dan kebenaran.

“Kami ingin mengatakan bahwa dalam proses mencari keadilan, kebenaran akan menjadi pemenang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hajrul Khairullah berharap, agar semua pihak dapat menerima keputusan, sesuai keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya.

Sekretaris BP-Pemilu PDI Perjuangan, Julman Hijrah menambahkan, PDI Perjuangan sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. Sehingga sekali lagi kami sangat berharap semua pihak dapat melihat secara objektif fakta yang terjadi sebagai bahan pertimbangan dimasa mendatang.

“Rasa terimksh kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs H. Abu Hasan, M.Pd dan segenab rekan-rekan pengurus DPD yang juga banyak mensuport ketua DPC, maupun para pengurus dalam menghadapi dinamika yang dihadapi ketua DPC PDI Perjuangan Buton Utara,” ucap Julman Hijrah melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu. (*)